JAKARTA, KOMPAS.TV – Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad mengatakan, vonis hukuman mati secara nomatif ada dalam hukum positif di Indonesia.
Karena itu jika vonis terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan belum memenuhi rasa keadilan, tim jaksa bisa melakukan banding.
“Mengingat sudah menjadi tuntutan Jaksa dan ada landasan hukumnya, maka tadi dikatakan (jaksa) piker-pikir, maka bisa dilakukan upaya banding,” kata Supardji, dalam dialof di Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Selasa (15/2/2022).
Seperti diketahui Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati, penjara seumur hidup.
Selain itu pengadilan juga memerintahkan pemberian ganti rugi sebesar Rp 331 juta kepada para korban Herry Wirawan.
Baca Juga: Komnas PA Mengaku Kecewa Atas Putusan Hakim Soal Vonis Herry Wirawan
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan pikit-pikir.
Sebelumnya jaksa menuntut Herry dengan hukuman mati.
Suparji menyatakan hukum positif di Indonesia memiliki landasan yang jelas mengenai penerapan hukuman mati.
Menurutnya dalam konteks pidana pencabulan, maka ada syarat-syarat yang ketat untuk memberikan hukuman mati kepada pelaku.
Syarat-syarat itu antara lain ialah jika korban jiwanya lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, menimbulkan gangguan kejiwaan dan fungsi reproduksi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.