JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), Selasa (8/2/2022).
Gugatan dalam perkara tersebut diketahui terdaftar dengan nomor 62/PUU-XIX/2021. Adapun pihak yang mengajukan gugatan itu yakni lima orang yang berasal dari berbagai latar belakang.
Baca Juga: KSAD Jenderal Dudung Dilaporkan atas Penistaan Agama, Panglima TNI: Wajib Ditindaklanjuti!
Dari kelima orang tersebut, satu di antaranya adalah Euis Kurniasih. Ia merupakan pensiunan anggota TNI.
Dalam gugatan itu, pada intinya para pemohon mendalilkan terdapat perbedaan pengaturan usia pensiun anggota TNI dengan Polri sebagaimana diatur Pasal 53 dan 71 huruf a UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Pemohon memandang usia pensiun anggota TNI dan Polri semestinya setara karena keduanya punya kesamaan menjalankan tugas pengabdian negara dan menjadi alat negara.
Baca Juga: Panglima TNI Evaluasi Pengamanan PT Freeport, Terungkap Lokasi yang Sering Terjadi Penembakan
Diketahui, saat ini usia pensiun anggota TNI Bintara dan Tamtama adalah 53 tahun. Sementara anggota TNI tingkat perwira pensiun di usia 58 tahun.
Sedangkan masa pensiun seluruh anggota Polri memasuki usia 58 tahun. Namun, polisi yang punya keahlian khusus dan dibutuhkan, bisa dipertahankan maksimal hingga usia 60 tahun.
Adapun agenda dalam sidang gugatan tersebut yakni mendengarkan keterangan tergugat serta pihak terkait.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pun turut menyampaikan keterangan dalam persidangan tersebut melalui sambungan virtual.
Baca Juga: Panglima TNI Ingatkan Prajurit di Objek Vital Nasional: Jaga Diri, Jaga Anak Buah, Jangan Main-Main
Pada kesempatan itu, Jenderal Andika menjelaskan bahwa revisi Undang-Undang TNI telah masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas).
Pemerintah dan DPR, kata Jenderal Andika, akan segera membahasnya dalam rencana UU perubahan atas UU TNI tersebut.
Menurut dia, salah satu poin yang akan direvisi dalam undang-undang tersebut yaitu soal batas masa pensiun anggota TNI.
"Mengenai perubahan batas usia pensiun kami menjelaskan bahwa saat ini pemerintah dan DPR RI akan membahas rencana UU perubahan atas UU TNI yang telah masuk dalam daftar program legislasi nasional, termasuk perubahan batas usia pensiun," kata Jenderal Andika dalam sidang yang disiarkan di kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI pada Selasa.
Baca Juga: Panglima TNI Siap Bantu Cari Relawan Uji Klinis Tahap 3 Vaksin Merah Putih
Selanjutnya, Jenderal Andika tak memberi dukungan atau penolakan terhadap gugatan yang dilayangkan pensiunan TNI tersebut.
Namun, mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu meminta kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya dan bijaksana.
"Berdasarkan keterangan tersebut, kami memohon kepada Yang Mulia yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan a quo mohon kiranya dapat memberikan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya," ucapnya.
Baca Juga: Identitas Penyerang Pos TNI di Papua Sudah Diketahui, Panglima TNI: Pelaku Harus Membayar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.