JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Susi Air Donal Faridz menyesalkan tidak adanya keterbukaan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau dalam memutus kontrak penyewaan hanggar pesawat di Bandara Robert Atty Bessing (RA Bessing).
Selain itu, Pemkab Malinau juga tidak proporsional menyikapi pengajuan waktu tiga bulan untuk memindahkan pesawat dari hanggar.
Padahal sejak 2010 Susi Air membantu masyarakat Malinau terhubung dengan wilayah yang tidak terakses penerbangan komersil dengan penerbangan perintis.
Baca Juga: Pesawat Susi Air Dikeluarkan “Paksa” dari Hanggar Malinau, Sekda: Kontrak Sudah Berakhir
Menurut Donal, tidak adanya keterbukaan dari Pemkab Malinau menandakan tata laksana pemerintahan yang baik atau good governance tidak berjalan.
"Ini bukan bicara soal bisnis saja tetapi good governance, tata pemerintahan yang baik transparansi, anti korupsi, integritas dalam proses kerja sama," ujar Donal saat dihubungi KOMPAS.TV, Jumat (4/2/2022).
Donal menyebut, pihak Susi Air juga menyayangkan keputusan Pemkab setempat yang menyerahkan hanggar pesawat di Bandara RA ke pihak lain.
Bahlan Donal juga menduga ada unsur politik dan janji fasilitas tertentu kepada pejabat agar Susi AIr tidak lagi mendapat hak sewa hanggar di bandara tersebut.
Baca Juga: Duduk Perkara Pesawat Susi Air Diusir dari Hanggar Bandara Malinau, Kalimantan Utara.
Terlebih dari informasi yang diperoleh, hanggar RA Bassing tidak digunakan untuk keperluan pemkab, malah dialihkan ke pihak lain yang tidak melayani penerbangan untuk masyarakat di wilayah malinau dan sekitarnya.
"Kalau ada hubungannya (unsur politik) kami sayangkan soal itu. Kami juga tidak pernah memberikan atau menjanjikan sesuatu agar izin diberikan. Kami tidak tahu dengan yang lain apakaah punya komitmen yang sama," ujar Donal.
Terpisah Sekda Kabupaten Malinau, Ernas Silvanus menilai dihentikannya kontrak sewa hanggar pesawat di Bandara RA Bessing tidak berhubungan dengan operasional Susi Air di Malinau.
Baca Juga: Sebut Tidak Ada Unsur Kekerasan, Sekda Malinau: Harusnya Pihak Susi Air Baca Klausul Perjanjian
Menurut Ernas, Susi Air masih bisa melakukan penerbangan perintis dari dan menuju Kabupaten Malinau.
Namun tidak lagi memiliki hanggar yang digunakan Susi Air tersebut sebagai tempat perawatan kemudian tempat penyimpanan pesawat.
Ernas juga memastikan penghentian kontrak sewa ini tidak ada kaitannya dengan unsur politik. Ia menjelaskan tidak diperpanjangnya sewa murni karena ada evaluasi dari tim terhadap hanggar selama digunakan oleh Susi Air.
Tim evaluasi terdiri dari inspektorat, dinas perhubungan, hukum dan termasuk yang menanganani pendapatan daerah.
Baca Juga: Kecewa Pesawatnya Diusir, Susi Pudjiastuti Bilang Susi Air Sudah Ajukan Perpanjangan tapi Ditolak
"Ini murni hal yang sehubungan dengan hal perjanjian kerja sama dan evaluasi dari tim kami. Tidak ada politis atau apapun," ujar Ernas.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.