YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberikan potongan harga atau hak reduksi tiket Kereta Api Jarak Jauh untuk sejumlah kelompok pelanggan.
Sejumlah kelompok pelanggan yang mendapatkan potongan harga tersebut di antaranya lansia yang berusia 60 tahun atau lebih, anggota LVRI, TNI, Polri, dan wartawan dengan besaran dan ketentuan reduksi yang beragam.
Khusus bagi Lansia, besaran potongan harga yang ditetapkan oleh KAI adalah 20 persen untuk semua kelas dan berlaku setiap hari.
“KAI memberikan reduksi tarif tersebut sebagai apresiasi bagi pelanggan dalam menggunakan kereta api sebagai moda transportasi andalan,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus melaui keterangan tertulis di laman resmi PT KAI, Senin (31/1/2022).
Baca Juga: Jelang Imlek, Jumlah Penumpang Kereta Api Meningkat Hingga Mencapai 16.000 Orang!
Sementara besaran potongan harga dan syarat bagi pelanggan KAI kelompok lain dapat dilihat pada media sosial KAI121 atau hubungi Customer Service Stasiun dan Contact Center KAI.
Dilansir laman resmi PT KAI, berikut persyaratan dan besaran potongan harga untuk sejumlah kelompok pelanggan:
Potongan 50 persen pada Selasa hingga Kamis, kecuali hari besar atau hari libur nasional, berlaku untuk kelas Ekonomi, Bisnis, dan Eksekutif.
Potongan 30 persen pada Jumat hingga Senin, kecuali hari besar atau hari libur nasional, berlaku untuk Kelas Ekonomi, Bisnis, dan Eksekutif.
Potongan 25 persen untuk Kelas Eksekutif.
Potongan 50 persen untuk Kelas Bisnis dan Ekonomi.
Potongan 20 persen untuk Kelas Bisnis dan Ekonomi, dengan syarat menunjukkan kartu pers dan surat tugas peliputan.
Calon pelanggan yang hendak memanfaatkan potongan harga harus melakukan registrasi di customer service stasiun atau loket stasiun, jika di stasiun tersebut tidak memiliki layanan customer service.
Calon pelanggan membawa bukti identitas asli atas hak reduksi yang masih berlaku.
Bagi lansia, dokumen yang harus ditunjukkan adalah KTP asli dari calon pelanggan.
Registrasi untuk lansia juga dapat diwakilkan dengan syarat tambahan yaitu membawa pas foto terbaru pelanggan yang akan didaftarkan.
Registrasi dilakukan paling lambat 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Registrasi tersebut cukup dilakukan sekali saja sampai berakhirnya masa reduksi pelanggan yang bersangkutan.
Jika masa reduksi sudah habis dan menginginkan hak reduksi kembali, maka wajib dilakukan registrasi ulang.
Baca Juga: Truk Pengangkut Mobil Tersangkut di Rel, Perjalanan Kereta Api Terganggu
Misalnya, perjanjian kerja sama antara TNI/Polri dengan KAI yang habis masa berlakunya atau surat tugas peliputan bagi wartawan yang sudah kedaluwarsa.
Pelanggan yang telah mendaftarkan hak reduksi dapat membeli tiket dengan tarif reduksi melalui KAI Access maupun di loket stasiun.
Pada saat hari keberangkatan, pastikan pelanggan menunjukkan bukti identitas asli sesuai dengan hak reduksinya kepada petugas Boarding.
Joni menambahkan, dengan adanya pemberian tarif reduksi bagi pelanggan ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang ingin bepergian dengan tarif yang lebih terjangkau dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.