Kompas TV nasional peristiwa

PPKM Jawa Bali Kembali Diperpanjang hingga 7 Februari 2022

Kompas.tv - 31 Januari 2022, 17:43 WIB
ppkm-jawa-bali-kembali-diperpanjang-hingga-7-februari-2022
Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan. (Sumber: Kemenkomarves)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga Senin, 7 Februari 2022.

Terkait aturan lengkap tentang PPKM, Luhut mengatakan akan disampaikan lebih lanjut melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang akan diumumkan terpisah.

"Perubahan level kabupaten/kota dapat dilihat secara rinci pada Inmendagri Jawa Bali yang akan diterbitkan hari ini," kata Luhut dalam jumpa pers yang dipantau secara daring, Senin (31/1/2022).

Lebih lanjut, Luhut menjelaskan bahwa dalam penilaian level PPKM kali ini, pemerintah pusat mengubah sejumlah indikator seperti indikator vaksinasi untuk masuk level 1 dan 2 yang tadinya vaksinasi dosis pertama menjadi vaksinasi lengkap.

"Hal ini dilakukan untuk mengakselerasi vaksinasi dosis 2 di kabupaten/kota yang masih tertinggal. Saat ini masih terdapat 22 kabupaten/kota dengan capaian vaksinasi dosis kedua umum di bawah 50 persen dan 29 kabupaten/kota dengan dosis kedua lansia yang masih di bawah 40 persen," ucapnya.

Selain itu, pemerintah pusat juga akan melihat kondisi keterisian tempat tidur di rumah sakit rujukan Covid-19 setiap daerah.

Pemerintah daerah diminta untuk memilah-milah pasien. Yang bergejala ringan atau tanpa gejala, kata Luhut, sebaiknya cukup melakukan isolasi mandiri di rumah atau di tempat isolasi terpusat.

Rumah sakit hanya untuk pasien bergejala sedang hingga kritis saja.

"Langkah ini dilakukan salah satunya sebagai insentif kepada Pemerintah Daerah untuk mendorong pasien yang tidak bergejala atau OTG dan bergejala ringan tidak masuk ke dalam rumah sakit sehingga asesmen level-nya juga berada di kondisi yang cukup baik," jelas Luhut.

Baca Juga: Wagub DKI: Kalau Tidak Ada Daerah Penyangga, Mungkin Jakarta Bisa PPKM Level 1

Pada 25 Januari 2022, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Inmendagri Nomor 05 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa-Bali.

Inmendagri tersebut merupakan perpanjangan dari Inmendagri tentang PPKM yang telah tertuang pada Inmendagri Nomor 3 Tahun 2022.

"Inmendagri ini berlaku pada tanggal 25 Januari 2022 sampai dengan 31 Januari 2022," kata Safrizal dalam keterangan persnya di Jakarta pada 25 Januari 2022.

Pada pengaturan PPKM Jawa-Bali, menurutnya, menunjukkan adanya peningkatan jumlah daerah yang berada pada level 1 dari 47 daerah menjadi 52 daerah. 

Sedangkan, daerah dengan level 2 mengalami penurunan dari 80 daerah menjadi 75 daerah, begitu juga dengan level 3 tetap 1 daerah.

Indikator yang digunakan dalam melakukan penilaian daerah masih sama dengan pengaturan PPKM sebelumnya yaitu menggunakan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Kemudian, indikatornya juga ditambahkan dengan capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi.

"Kemudian penyesuaian juga dilakukan terhadap wilayah aglomerasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya, Malang Raya serta Bali," ujarnya.

Adapun penilaian wilayah aglomerasi dihitung sebagai satu kesatuan dan untuk penilaian Indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial.

Terutama dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan serta pada daerah yang aktif melakukan perbaikan data.

"Hal ini dilakukan dalam rangka mendorong kabupaten kota untuk melakukan perbaikan data terkait COVID-19," kata dia.

Adapun, pengaturan beberapa hal selama PPKM tidak mengalami perubahan, seperti PTM yang berpedoman pada SKB 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada masa pandemi COVID-19.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan Makan di Restoran di Wilayah Level 1 sampai 3




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x