Kompas TV nasional hukum

Tuntut Azis Syamsuddin 4 Tahun 2 Bulan, Jaksa: Terdakwa Tidak Mengakui Kesalahan dan Berbelit-belit

Kompas.tv - 24 Januari 2022, 14:07 WIB
tuntut-azis-syamsuddin-4-tahun-2-bulan-jaksa-terdakwa-tidak-mengakui-kesalahan-dan-berbelit-belit
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Menggunakan Rompi Tahanan KPK, Sabtu (25/9/2021) (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui kesalahannya di dalam persidangan. Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Azis Syamsuddin 4 tahun 2 bulan penjara.

“Terdakwa juga tidak mengakui kesalahannya dan berbelit-belit dalam persidangan,” kata Jaksa dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dikutip Kompas.com, Senin (24/1/2022).

Selain itu, Jaksa menilai perbuatan yang dilakukan Azis Syamsuddin terhadap mantan penyidik Stepanus Robin Pattuju terkait dugaan suap pengurusan perkara di KPK tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Sebut Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Memelas Pinjam Uang

Termasuk, mempermalukan lembaga DPR di mana Azis Syamsuddin ditempatkan sebagai satu di antara pimpinannya.

“Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat pada DPR,” tegas Jaksa.

Oleh karena itu, Jaksa menambahkan tuntutan hukuman bagi Azis Syamsuddin selain pidana penjara 4 tahun 2 bulan dan denda senilai Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan. Azis, dalam pandangan jaksa, patut dijatuhi hukuman pencabutan hak politik.

“Meminta agar pada terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” ucap Jaksa Lie Putra Setiawan.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Menangis di Persidangan, Keterangan dari Perempuan Ini Penyebabnya

Dalam kesempatan tersebut, Jaksa juga menyampaikan sisi yang meringankan untuk tuntutan bagi Azis Syamsuddin, yakni belum pernah dihukum.

Sebagaimana telah diberitakan, Azis Syamsuddin disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf A atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal tersebut, didasarkan dari dugaan Azis Syamsuddin melakukan suap terkait perkara tindak pidana korupsi untuk kasus yang tengah ditangani KPK di Lampung Tengah.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x