"Jawab yang jelas, Oloan, menerima?," tanya Panca.
"Siap," tutur Oloan dengan mata berkaca-kaca.
Panca menjelaskan terkait uang suap yang diterima dari istri bandar narkoba tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada anggota hingga dibelikan sepeda motor.
Diketahui, uang Rp300 juta sebagai upaya membebaskan Irmayanti dibagikan sebanyak Rp66 juta kepada anggota, sedangkan Rp100 juta untuk Kompol Oloan Siahaan.
"Ketika dia (AKP Paul Simamora) menghadap (Kompol Oloan Siahaan), menjelaskan adanya uang Rp 300 juta, sebagai upaya membebaskan Irmayanti, atas perintah Kompol Oloan, membagikan uang Rp 66 juta untuk dibagikan kepada anggota, dan Rp 100 juta untuknya sendiri," paparnya, dilansir dari Tribun Medan.
Tak hanya itu, uang suap juga diduga mengalir untuk membayar kegiatan rilis kepolisian, membeli satu sepeda motor untuk seorang anggota TNI, dan membayar Wasrik (pengawasan dan pemeriksaan umum).
Dalam kasus yang turut menyeret Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko ini, Panca menerangkan bahwa ada tiga perkara.
Tiga perkara itu yakni penggelapan uang Rp600 juta yang disita dari rumah bandar narkoba, kepemilikan narkotika oleh personel Satresnarkoba Polretabes Medan, dan uang suap Rp 300 juta.
Buntut dari isu suap ini, Kapolda Sumut mencopot Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko.
"Guna terwujudnya proses pemeriksaan lanjutan yang lebih obyektif, maka terhitung hari ini, saya menarik Kapolrestabes Medan untuk melanjutkan proses pemeriksaan di Polda Sumut," pungkas Panca.
Baca Juga: Polda Sumut Kembalikan Uang Suap dan Penggelapan ke Istri Bandar Narkoba, Totalnya Rp1,150 Miliar
Sumber : Tribun Medan
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.