Baca Juga: MAKI Kecewa dengan Vonis Nihil Heru Hidayat di Kasus Asabri: Harusnya Seumur Hidup atau Mati
Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis nihil kepada Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat terkait kasus korupsi PT ASABRI.
Hakim yang diketuai IG Eko Purwanto dan empat hakim anggota, yakni Rosmina, Saifuddin Zuhri, Ali Muhtarom, dan Mulyono Dwi Purwanto menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.
Namun majelis hakim tidak memberikan pidana mati.
Vonis hakim tersebut membuat Heru tidak mendapat hukuman pidana. Sebab, Heru telah mendapat hukuman seumur hidup dalam kasus Jiwasraya.
Majelis hakim menilai hukuman Heru sudah mencapai batas maksimal yang diperbolehkan undang-undang.
Pertimbangan tersebut berpedoman dari Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal itu menyatakan, seseorang yang telah dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup tidak boleh dijatuhi pidana lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu.
Diketahui, Heru Hidayat sudah divonis penjara seumur hidup dalam perkara tindak pidana korupsi Jiwasraya yang sudah berkekuatan hukum tetap karena mengakibatkan kerugian negara senilai Rp16,807 triliun.
Dalam perkara ini perbuatan Heru Hidayat bersama 7 orang terdakwa lainnya telah menyebabkan kerugian negara senilai total Rp22,788 triliun berdasarkan hasil audit BPK.
Baca Juga: Terdakwa Korupsi ASABRI Dapat Vonis Nihil, Jaksa Agung: Tidak Ada Kata Lain Selain Banding!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.