JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah rumah dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (AGM).
Penggeledahan dilakukan pada Selasa (18/1/2022) di beberapa tempat di wilayah Penajam Paser Utara dan Balikpapan, Kalimantan Timur.
Informasi adanya penggeledahan tersebut dikonfrimasi Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali FIkri.
"Hari ini, tim penyidik masih melanjutkan Penggeledahan di beberapa tempat yang ada di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Balikpapan, Kaltim. Lokasi yang dituju adalah rumah kediaman dari para pihak yang diduga terkait dengan perkara ini," ujar Ali Fikri seperti dikutip Antara.
Baca Juga: Di Tengah Kasus Korupsinya, Beredar Video Bupati Penajam Paser Utara Naik di Pesawat Jet
Ali Fikri menyampaikan, kegiatan kegiatan penggeledahan hingga Selasa petang tadi, masih berlangsung. Perkembangan mengenai hasil penggeledahan akan diinformasikan kembali.
Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah menetapkan enam tersangka sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Sebagai penerima, yaitu Abdul Gafur Mas'ud, Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Sementara sebagai pemberi, yakni Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.
Baca Juga: Pasca OTT Bupati Penajam Paser Utara, KPK Tahan 6 Orang Tersangka
KPK menjelaskan pada 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara.
Adapun nilai kontraknya sekitar Rp112 miliar antara lain untuk proyek multiyears peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
Atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka Abdul Gafur diduga memerintahkan Mulyadi, Edi, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Baca Juga: Penampakan Bupati Penajam Paser Utara Usai OTT dan Diperiksa KPK
Selain itu, sang bupati diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan bleach plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.
KPK menduga Mulyadi, Edi, dan Jusman adalah orang pilihan dan kepercayaan dari tersangka Abdul Gafur untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk selanjutnya digunakan bagi keperluan tersangka Abdul Gafur.
Abdul Gafur diduga bersama tersangka Nur Afifah, menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik tersangka Nur Afifah yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur.
Selain itu, lembaga antirasuah itu juga menduga Abdul Gafur telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari tersangka Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.