“Dia tidak punya izin badan hukum, izin kegiatan, oleh karena itu masyarakat perlu waspada,” imbuhnya.
Dia menambahkan, di Indonesia kripto bukan mata uang tapi aset.
Aset kripto ini merupakan komoditi yang diperdagangkan.
Saat ini, menurut Tongam, ada 11 kripto exchanger atau pedagang aset kripto di Indonesia.
“Kalau kita beli kripto, ya kita tinggal beli, contohnya kita beli saat harga rendah kemudian kita jual saat harga tinggi untuk mendapattkan keuntungan tentunya.”
“Tapi, saat ini ada penawaran-penawaran penjualan kripto dengan berbagai cara. Contohnya mereka menjual kripto dengan mengiming-imingi imbal hasil yang tetap,” kata dia.
Baca Juga: Waspadai 3 Kemungkinan Investasi Bodong Menurut OJK, Termasuk Penawaran Keuntungan yang Fix
Penawaran seperti itulah yang kemudian perlu dipahami oleh masyarakat.
Menanggapi kasus penipuan melalui media sosial, Pengamat Media Sosial, Enda Nasution, menjelaskan media sosial adalah sebuah media yang fungsi kebutuhan masyarakatnya adalah bertukar informasi.
Namun, media sosial juga kerap digunakan sebagai media bagi penipu untuk mencari korbannya.
Setidaknya ada sejumlah penyebab yang membuat media sosial kerap dijadikan media mencari korban.
Pertama, media sosial sebagai tempat bertukar informasi.
“Kedua, adalah sebenarnya ada semaacam rasa keamanan dari para penipu karena mereka tidak bertemu secara langsung dengan audiencenya,” kata Enda.
“Artinya, informasi maupun risiko yang diterima oleh pelaku ini sedikit terlindungi karena kita tidak pernah berinteraksi fisik secara langsung,” lanjut Enda.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.