Kompas TV nasional hukum

Respons Penolakan Komnas HAM, Politikus Gerindra: Herry Wirawan Layak Dihukum Mati, Tembak Kepalanya

Kompas.tv - 13 Januari 2022, 22:28 WIB
respons-penolakan-komnas-ham-politikus-gerindra-herry-wirawan-layak-dihukum-mati-tembak-kepalanya
Habiburokhman, anggota Komisi III DPR RI, menganggap Komnas HAM tidak memiliki empati terhadap para korban terkait penolakan Komnas HAM atas hukuman mati bagi Herry Wirawan, pelaku kejahatan seksual terhadap 13 santriwati. (Sumber: KOMPAS.COM/YOGA SUKMANA)
Penulis : Hariyanto Kurniawan | Editor : Vyara Lestari

"Orang seperti itu memang layak dihukum mati, tembak kepalanya!"

Komnas HAM Tolak Hukuman Mati

Komnas HAM menentang hukuman mati untuk semua tindakan kejahatan, termasuk kekerasan seksual seperti yang dilakukan oleh terdakwa Herry Wirawan.

"Pada prinsipnya Komnas HAM menentang hukuman mati untuk semua tindakan kejahatan atau semua tindakan pidana termasuk juga pidana kekerasan seksual, seperti yang dilakukan oleh Herry Wirawan," ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara  saat dihubungi KompasTV, Rabu (12/1/2022) kemarin.

Dia sepakat Herry Wirawan diberi hukuman berat, namun bukan berarti hukuman tersebut adalah hukuman mati.

"Saya sepakat hukuman yang berat harus diberikan kepada siapapun pelaku kejahatan seksual apalagi korbannya banyak dan anak-anak, saya sepakat. Tapi bukan hukuman mati," katanya.

Menurut Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan ini, alasan yang mendasari penentangan ini adalah prinsip hak asasi manusia, salah satunya hak hidup.

Hak hidup telah termaktub dalam konstitusi Undang Undang Dasar (UUD) 1945. Tepatnya, pada pasal 28A yang menjamin bahwa setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.

Baca Juga: Bukan Hanya Tuntutan Hukuman Mati, Jaksa Juga Minta Hakim Rampas Kekayaan Herry Wirawan

"Hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apapun. Honor eligible right itu sudah ada di konstitusi kita dan juga ada di berbagai instrumen hak asasi manusia yang sudah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia," jelas Beka.

Beka mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal kepada pelaku kejahatan seksual sebagaimana tertuang di UU KUHP dan UU Perlindungan Anak. Artinya, hukuman diakumulasikan sehingga bisa maksimal.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x