"Jadi kayak Herry Wirawan, kalau saya dalam posisi tertentu menyetujui hukuman mati, terutama terhadap orang-orang seperti Herry Wirawan ini, bila perlu ditembak kepalanya," ujarnya.
Baca Juga: Komnas HAM Dicecar Komisi III Soal Penolakan Hukuman Mati ke Herry Wirawan
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Romo Muhammad Syafi'i menyebut hukuman mati itu masih diatur dalam UUD 1945, sehingga hukum di Indonesia sah menerapkan sanksi tersebut.
"Kalau HAM kita itu berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Jadi kalau berdasarkan itu masih ada undang-undang yang mengatur hukuman mati," ujarnya.
Selain itu, ia menjelaskan, penerapan hukuman mati juga diajarkan dalam agama Islam.
"Kedua, saya sebagai orang yang beragama Islam juga tersinggung, karena pernyataan Komnas HAM itu juga melecehkan Islam. Dalam Islam, hukuman mati itu juga diatur. Hukuman mati itu perintah Allah. Kalau itu bertentangan dengan prinsip HAM, Anda juga mengatakan ajaran Islam bertentangan dengan prinsip HAM," katanya.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Herry Wirawan untuk dihukum mati akibat perbuatannya yang memerkosa 13 santriwati.
Herry juga dituntut untuk diberi hukuman kebiri kimia serta hukuman untuk membayar denda dan membayar restitusi untuk korban.
Jaksa pun menuntut agar seluruh aset dan kekayaan Herry disita dan dilelang untuk membiayai kebutuhan hidup para korban beserta bayi yang telah dilahirkan.
Baca Juga: Kemenag Dukung Tuntutan Kebiri Kimia hingga Hukuman Mati untuk Terdakwa Herry Wirawan
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.