JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengungkapkan, kepolisian berencana memasang chip atau cip di pelat nomor kendaraan bermotor, Minggu (9/1/2022).
Pemasangan itu kemungkinan akan dilaksanakan pada 2023 sebagai lanjutan dari perubahan dasar pelat nomor yang dulunya hitam menjadi putih.
"Tahun ini (pemasangan cip) belum. Itu kita rencanakan mungkin tahun depan (2023), cip itu akan kita pasangi di pelat nomor, saya pertegas lagi, belum sekarang ini (2022)" jelasnya dikutip dari Kompas.com.
Cip yang akan dipasang pada kendaraan mobil atau motor itu digunakan sebagai penyimpanan data kendaraan.
Baca Juga: Mulai Pertengahan Tahun Ini, Polri Realisasikan Warna Dasar Pelat Nomor Kendaraan Jadi Putih
"Pertama, di dalam cip itu ada data-data lengkap kendaraan bermotornya. Misalnya pelat B 1111 LI, jenisnya apa, pemiliknya siapa, semua datanya ada di dalam cip itu," lanjutnya.
Yusri melanjutkan, data tersebut akan mempermudah ETLE dalam mendeteksi pelanggaran.
"Sehingga nanti kalau kamera ETLE melihat kendaraan itu melakukan pelanggaran, langsung keluar data-datanya, pemiliknya siapa, jenis kendaraan, nomor rangka hingga nomor mesinnya berapa," jelas Yusri.
Baca Juga: Cara Mengurus Pelat Nomor Kendaraan yang Hilang atau Rusak
Kegunaan cip lain adalah untuk mengetahui apakah kendaraan itu pernah mengalami kecelakaan atau tidak. Cip tersebut juga menyimpan data record pelanggaran.
"Yang berikutnya, kita akan berkolaborasi dengan beberapa stakeholder terkait, misalnya jalan tol. Ke depan itu jalan tol enggak perlu lagi pakai kartu. Dengan cip yang ada di pelat nomor orang-orang ini, sudah bisa kayak di luar negeri, pintu tol akan otomatis terbuka," kata Yusri.
"Itu nanti juga akan ketahuan di ETLE, ke depan akan seperti itu, sekarang ini belum, mudah-mudahan tahun depan (2023) bisa berjalan, doakan saja," tandas dia.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.