JAKARTA, KOMPAS. TV – Presidium Poros Nasional Pemberantsan Korupsi (PNPK) dipimpin aktivis Adhie Massardi melaporkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan keterlibatan dalam kasus KTP elektronik (e-KTP).
Menanggapi itu kelompok Relawan Nasional Ganjarist atau relawan pendukung Ganjar Pranowo menyatakan isue e-KTP merupakan isu daur ulang.
Bagi Relawan Nasional Ganjarist, isu ini hal yang biasa muncul setiap kali Ganjar Pranowo mengikuti kontestasi politik.
“Ini kasus 10 tahun lalu. Setiap kali Pak Ganjar mau kontestasi keluar isu ini. Selalu isu ini,” ujar Inisiator Relawan Ganjarist, Mazdjo Pray, dalam program Kompas Petang di Kompas TV, Jumat (7/1/2022).
Baca Juga: Ditanya Bukti Laporkan Ganjar Hingga Anies, Adhie Massardi : Kami Hanya Ingatkan KPK
Meski demikian Mazdjo Pray mengaku mendukung langkah Adhie Massardi cs melaporkan para tokoh nasional termasuk Ganjar Pranowo ke KPK.
Apalagi, jika tujuannya memang ingin KPK mengusut keterlibatan sejumlah tokoh tersebut dalam kasus korupsi, agar nantinya tokoh-tokoh yang diperkirakan bakal berlaga di Pemilu Presiden 2024, merupakan orang-orang yang bersih.
Hanya saja, kata Masdjo, seharusnya Presidium PNPK memiliki bukti baru yang diserahkan ke KPK. Sebab tanpa bukti baru, maka laporan tersebut merupakan langkah yang sia-sia dan membuang energi.
"Kalau ada bukti baru kita menghormati. Tapi kalau itu hanya daur ulang atau hanya googling atau dijilid dari print berita Google, KPK juga tidak semena-mena,” paparnya.
Baca Juga: PDIP Nilai Laporan Terhadap Ganjar Pranowo Bernuansa Politis Jelang Pemilu 2024
Dia menyatakan untuk kasus e-KTP merupakan kasus lama yang sudah diproses oleh KPK. Dalam kasus tersebut, KPK tidak menemukan keterlibatan Ganjar Pranowo.
“Kasus e-KTP sudah selesai. Penjahatnya sudah ada dan sudah dihukum inkrah. Penjahatnya sudah dipenjara. Relawan Ganjarist melihat berita seperti itu sudah receh karena setiap kali mau kontestasi keluar lagi,” ungkapnya.
Tapi dia mendukung jika KPK ingin memproses kasus Formula E untuk mengklarifikasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan maupun kasus tes PCR untuk memperjelas keterkaitan Menteri BUMN Erick Thohir. Sebab, kasus formula E dan kasus test PCR belum pernah diproses hukum sampai ke pengadilan.
Baca Juga: Kata Ganjar Soal Dirinya Dilaporkan ke KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi
Hal ini berbeda dengan kasus dugaan korupsi e-KTP yang sudah ditangani KPK dan sudah selesai di pengadilan.
Ketua Presidium PNPK Adhie Massardi sendiri tidak menjelaskan bukti baru apa yang diserahkan pihaknya ke KPK. Dalam wawancara di Program Kompas Petang, Kompas TV, Jumat (7/1/2022), Adhie hanya mengatakan bahwa bukti-bukti yang dilaporkan sudah ada di KPK.
“Tentu saja dengan bukti-bukti yang kita lihat. Kalau bukti-bukti yang kita laporkan, itu sudah ada di KPK,” ujar Adhie Massardi.
Lebih lanjut Ahie menyatakan, tujuan melaporkan Ganjar, Anies dan Erick Thohir ke KPK hanya untuk mengingatkan bahwa kasus-kasus yang diduga melibatkan ketiganya, harus segera diproses.
“Kami hanya segera mengingatkan bahwa ini harus segera diproses,” kata Adhie.
Dia mengatakan alasan melaporkan Ganjar, Anies dan Erick Thohir karena ketiganya merupakan tokoh yang diperkirakan bakal berlaga pada Pemilu Presiden 2024.
“Kami melaporkan semua nama yang masuk orbit pilpres,” terang Adhie.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.