JAKARTA, KOMPAS.TV - Kebijakan diskresi atau dispensasi untuk penjabat yang bisa menjalani karantina mandiri setelah pulang dari luar negeri tidak lagi berlaku.
Tidak berlakunya diskresi atau dispensasi karantina bagi pejabat ini setelah Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SE tersebut disebutkan bagi WNI Pekerja Migran Indonesia, pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, atau perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional menjalani karantina terpusat dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tegaskan Tidak Ingin Ada Dispensasi Karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan SE Nomor 1 Tahun 2022ini berlaku efektif mulai 7 Januari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
"Semenjak SE Satgas nomor 1 Tahun 2022 berlaku, tidak diberlakukan lagi dispensasi pelaksanaan karantina mandiri bagi seluruh pejabat yang dimaksud," ujar Wiku dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Juat (7/1/2022).
Selain tidak ada diskresi karantina untuk pejabat, Satgas juga mengatur ulang masa karantina bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri yakni selama 10 hari dan 7 hari.
Masa karantina 10 hari diperuntukkan bagi WNI yang baru pulang dari negara-negara yang sudah terkonfirmasi adanya transmisi komunitas varian Omicron.
Baca Juga: Soal Larangan Dispensasi Karantina, Bagaimana Pelaksanaan dan Pengawasan di Lapangan?
Adapun pemerintah telah menetapkan 14 negara yang dilarang sementara masuk ke Indonesia.
Sedangkan masa karantina 7 hari, diperuntukkan bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri dari
negara dengan tiga kriteria.
Ketiganya yakni telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru Covid-19, secara
geografis dekat dengan negara transmisi dan ketiga jumlah kasus konfirmasi Covid-19 lebih
dari 10 ribu kasus.
Baca Juga: Presiden Larang Dispensasi Karantina, KSP: Tetap Ada Jika Sangat Mendesak
Wiku menjelaskan aturan masa karantina ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
"Para pelaku perjalanan luar negeri dalam hal ini wajib melakukan karantina di tempat
akomodasi karantina terpusat," ujar Wiku.
Meski kebijakan dikresi atau dispensasi karantina bagi pejabat dihapus, namun dalam SE Nomor 1 Tahun 2022 tetap mencantumkan dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI dengan keadaan mendesak.
Seperti memliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.
Baca Juga: Ini Syarat Pejabat Dapat Diskresi Karantina Mandiri Sepulang dari Luar Negeri
Permohonan dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina bagi WNI dengan keadaan mendesak diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Covid-19 nasional.
"Dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi Satgas Covid-19, Kemenko Marves serta Kemenkes," demikian bunyi diktum kesembilan SE Nomor 1 Tahun 2022.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.