Sedangkan masa karantina 7 hari, diperuntukkan bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri dari
negara dengan tiga kriteria.
Ketiganya yakni telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru Covid-19, secara
geografis dekat dengan negara transmisi dan ketiga jumlah kasus konfirmasi Covid-19 lebih
dari 10 ribu kasus.
Baca Juga: Presiden Larang Dispensasi Karantina, KSP: Tetap Ada Jika Sangat Mendesak
Wiku menjelaskan aturan masa karantina ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
"Para pelaku perjalanan luar negeri dalam hal ini wajib melakukan karantina di tempat
akomodasi karantina terpusat," ujar Wiku.
Meski kebijakan dikresi atau dispensasi karantina bagi pejabat dihapus, namun dalam SE Nomor 1 Tahun 2022 tetap mencantumkan dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI dengan keadaan mendesak.
Seperti memliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.
Baca Juga: Ini Syarat Pejabat Dapat Diskresi Karantina Mandiri Sepulang dari Luar Negeri
Permohonan dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina bagi WNI dengan keadaan mendesak diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Covid-19 nasional.
"Dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi Satgas Covid-19, Kemenko Marves serta Kemenkes," demikian bunyi diktum kesembilan SE Nomor 1 Tahun 2022.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.