Kompas TV nasional politik

Dispensasi Dihapus, Seluruh Pejabat Wajib Karantina Sepulang dari Luar Negeri

Kompas.tv - 7 Januari 2022, 12:39 WIB
dispensasi-dihapus-seluruh-pejabat-wajib-karantina-sepulang-dari-luar-negeri
Ilustrasi penumpang penerbangan internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Angakasa Pura I sebagai pengelola bandara, memberi diskon landing fee kepada penerbangan internasional dari dan menuju Bali, Kamis (14/10/2021). (Sumber: Angkasa Pura I)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Desy Afrianti

Sedangkan masa karantina 7 hari, diperuntukkan bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri dari
negara dengan tiga kriteria.

Ketiganya yakni telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru Covid-19, secara
geografis dekat dengan negara transmisi dan ketiga jumlah kasus konfirmasi Covid-19 lebih
dari 10 ribu kasus.

Baca Juga: Presiden Larang Dispensasi Karantina, KSP: Tetap Ada Jika Sangat Mendesak

Wiku menjelaskan aturan masa karantina ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

"Para pelaku perjalanan luar negeri dalam hal ini wajib melakukan karantina di tempat
akomodasi karantina terpusat," ujar Wiku.

Meski kebijakan dikresi atau dispensasi karantina bagi pejabat dihapus, namun dalam SE Nomor 1 Tahun 2022 tetap mencantumkan dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI dengan keadaan mendesak.

Seperti memliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.

Baca Juga: Ini Syarat Pejabat Dapat Diskresi Karantina Mandiri Sepulang dari Luar Negeri

Permohonan dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina bagi WNI dengan keadaan mendesak diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Covid-19 nasional.

"Dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi Satgas Covid-19, Kemenko Marves serta Kemenkes," demikian bunyi diktum kesembilan SE Nomor 1 Tahun 2022.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x