KOMPAS.TV - Hari ini, Kamis (6/1) berkas perkara kasus tabrakan Nagreg diserahkan ke Oditurat Militer Tinggi (Otmilti) II Jakarta.
Sebelumnya, rekonstruksi perkara atau reka ulang telah digelar pada Senin (3/1) kemarin di depan SPBU Ciaro, Nagreg, dan di Jembatan Menganti, Banyumas, Jawa Tengah.
Hari ini, berkas perkara tabrakan yang kemudian berujung pembunuhan terhadap Handi Saputra dan Salsabila, diserahkan ke Otmilti II.
Selain berkas perkara, para tersangka dalam kasus ini yakni, Kolonel Priyanto, Kopda Ahmad, dan Kopda Dwi Atmoko juga diserahkan ke Otmiliti II.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat, Letnan Jenderal Chandra W Sukoco menyampaikan proses penyidikan yang dimulai sejak 21 Desember 2021.
Penangkapan terhadap tiga tersangka dilakukan segera setelah polisi menginformasikan ada keterlibatan tiga anggota TNI Angkatan Darat dalam kasus tabrakan di Nagreg yang jenazah dua korbannya dibuang ke Sungai Serayu.
Baca Juga: Apakah Pembunuhan 2 Remaja di Nagreg Mengganggu Kepercayaan Masyarakat terhadap TNI?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.