JAKARTA, KOMPAS.TV- Proses rekonstruksi kasus tabrakan maut di Nagreg, Jawa Barat, yang melibatkan tiga oknum prajurit TNI AD, dihadiri langsung oleh sejumlah perwira Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad), Senin (3/1/2022).
Tim penyidik dari Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) yang dipimpin Dansatidik Tipidter Satidik Puspomad, Kolonel Cpm Maryadi, melaksanakan kegiatan rekonstruksi perkara di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP), Nagreg dan .
Puspomad Gelar Rekonstruksi Kasus Kecelakaan Nagreg dan Sungai Serayu, tepatnya di Jembatan Tajum Desa Manganti, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas
Rekonstruksi pertama digelar di tempat terjadinya kecelakaan, yaitu di Jalan Raya Nagreg, Kecamatan Ciaro, Kabupaten Bandung, sekitar pukul 09.05 WIB.
Kemudian, rekonstruksi kedua digelar di atas Sungai Serayu, tepatnya di Jembatan Tajum Desa Manganti, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, sekitar pukul 14.04 WIB.
Baca Juga: Pengadilan Militer Kasus Tabrakan Nagreg Diharapkan Terbuka
Kegiatan tersebut juga disupervisi langsung oleh Dirbinidik Puspomad, Kolonel Cpm A. Yogaswara, serta dihadiri oleh Penasehat Hukum Ditkumad, Letkol Chk Andri, Kapten Chk Pardosi dan Oditur Militer Tinggi, Letkol Chk Yanto, dan Kapen Puspomad, Letkol Cpm Agus Subur Mudjiono,SH.,M.AP. Kegiatan dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Mengutip dari laman resmi TNI AD, pelaksanaan rekonstruksi merupakan tindak lanjut dari proses penegakan hukum kepada tiga oknum prajurit TNI AD yang terlibat kasus ini. Hal ini sesuai dengan janji Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman beberapa waktu yang lalu.
KSAD pada saat itu menegaskan dan memastikan bahwa selaku pembina kekuatan TNI AD, dia akan bertanggungjawab atas penegakan hukum terhadap ketiga oknum prajurit TNI AD tersebut dan menyerahkan penyelesaiannya berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku di dalam Sistem Peradilan Militer.
"Kami juga akan mengawal proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dengan tegas, transparan untuk memperoleh kepastian hukum, rasa keadilan sesuai fakta hukum," kata Dudung saat berkunjung ke rumah almarhum korban kecelakaan, di Garut, Senin (27/12/2021) .
Angkatan Darat memastikan proses hukum terhadap ketiga oknum Anggotanya yaitu Kolonel P, Kopda DA dan Koptu AS yang telah melakukan Tindak Pidana menghilangkan dan merampas nyawa orang serta tindak pidana lainnya terhadap Handi Saputra dan Salsabila pada hari Rabu (8/12/2021) di Jl.Raya Nagreg, Kabupaten Bandung Jawa Barat.
Baca Juga: Penampilan Kolonel P saat Rekonstruksi Tabrak Lari Nagreg: Kepala Digunduli hingga Tangan Diborgol
Ketiga oknum tersebut pada saat ini telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat dan diperiksa dengan tuduhan tindak pidana Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 328 KUHP jo 333 KUHP jo 181 KUHP jo 55 KUHP (tentang Pembunuhan Berencana jo Menghilangkan Nyawa Orang jo Penculikan jo Merampas Kemerdekaan jo Menghilangkan Mayat jo Penyertaan dalam Tindak Pidana dengan ancaman hukuman terberat seumur hidup atau 20 tahun) dan Pasal 310 UU RI no 22 Thn 2009 (Laka lalin & Angkutan jalan), serta hukuman tambahan pidana Dipecat dari Dinas Aktif TNI.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.