JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level di wilayah Jawa-Bali mulai 4 hingga 17 Januari 2022.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan pada 3 Januari 2022.
Berdasarkan Inmendagri tersebut, terdapat sejumlah daerah yang mengalami perubahan level PPKM, salah satunya DKI Jakarta.
Para periode kali ini, DKI Jakarta naik menjadi PPKM level 2. Padahal, di PPKM sebelumnya 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022, Jakarta masuk PPKM level 1.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 17 Januari, Jakarta Kembali Berstatus Level 2
Berikut level terbaru PPKM di tiap daerah di wilayah Jawa - Bali:
DKI Jakarta
Level 2
- Jakarta Utara
- Jakarta Barat
- Jakarta Pusat
- Jakarta Timur
- Jakarta Selatan
- Kepulauan Seribu
Banten
Level 2
- Kota Tangerang
- Kabupaten Tangerang
- Kota Tangerang Selatan
- Kabupaten Lebak
- Kota Cilegon
- Kota Serang
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Pandeglang
Jawa Barat
Level 1
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Pangandaran
- Kota Tasikmalaya
- Kota Banjar
- Kabupaten Cirebon
- Kabupatenn Ciamis
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan Lengkap Masuk Mal di Wilayah Level 1 sampai 3
Level 2
- Kabupaten Kuningan
- Kota Sukabumi
- Kota Cirebon
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Bandung
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kabupaten Majalengka
- Kota Depok
- Kota Cimahi
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Subang
- Kabupaten Garut
Jawa Tengah
Level 1
- Kabupaten Magelang
- Kota Salatiga
- Kota Magelang
- Kabupaten Banyumas
Level 2
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Wonogiri
- KabupatenTemanggung
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Purworejo
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Kudus
- Kota Tegal
- Kota Surakarta
- Kota Semarang
- Kota Pekalongan
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Batang
- Kabupaten Demak
Baca Juga: Jakarta Kembali PPKM Level 2; Omicron Merebak, Kasus Aktif Covid-19 Meningkat Dua Kali Lipat
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Level 2
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantul
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Kulonprogo
- Kabupaten Gunungkidul
Jawa Timur
Level 1
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Ngawi
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Probolinggo
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Lamongan
- Kota Pasuruan
- Kabupaten Gresik
- Kabupaten Bojonegoro
Level 2
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Situbondo
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Madiun
- Kabupaten Lumajang
- Kota Probolinggo
- Kota Malang
- Kota Madiun
- Kota Batu
- Kabupaten Kediri
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Nganjuk
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Jember
Level 3
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Pamekasan
- Kabupaten Bangkalan
Bali
Level 2
- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Bangli
- Kabupaten Karangasem
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Tabanan
- Kabupaten Buleleng
- Kota Denpasar
Baca Juga: PTM Terbatas Wajib bagi Sekolah di Wilayah PPKM Level 1-3, Pemda Setempat Tak Boleh Melarang