Kompas TV nasional peristiwa

5 Fakta Kasus Bahar Smith: Singgung KSAD Dudung, Didatangi Danrem, hingga Teror Maut

Kompas.tv - 2 Januari 2022, 16:01 WIB
5-fakta-kasus-bahar-smith-singgung-ksad-dudung-didatangi-danrem-hingga-teror-maut
Bahar bin Smith. Sejumlah kejadian menerpa penceramah Bahar bin Smith, mulai dari menyentil nama KSAD Jenderal Dudung Abdurrachman hingga teror paket berisi kepala anjing. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV – Sejumlah kejadian menerpa penceramah Bahar bin Smith seusai dirinya bebas dari penjara.

Mulai dari menyentil nama Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman hingga teror paket berisi kepala anjing.

Kompas TV merangkum fakta-fakta kejadian yang melibatkan Bahar bin Smith tersebut berdasarkan pemberitaan yang telah tayang sebelumnya.

Baca Juga: Pengacara Bahar Smith Sebut Danrem yang Datang ke Rumah Kliennya Bawa Pasukan

Berikut sejumlah fakta kasus Bahar Smith:

1. Singgung KSAD Jenderal Dudung Abdurachman

Dalam ceramah Bahar yang viral pada pertengahan Desember 2021, Bahar menyinggung KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Bahar menuding Dudung tak turun tangan memberikan bantuan pada korban erupsi Gunung Semeru.

Ia bahkan membandingkan Dudung dengan anggota-anggota Front Pembela Islam (FPI).

"Mana yang kemarin nurunin balihonya Habib Rizieq? Mana jenderal baliho mana yang kemarin nurunin balihonya Habib Rizieq?" seru Bahar, seperti diberitakan Kompas.com.

"Yang ngomong bubarkan saja FPI, mana kok nggak kelihatan di Semeru? Mana? Kok nggak kelihatan di Semeru? Kok malah FPI yang ada di sana," lanjutnya.

Terkait hal itu, kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, mengatakan, ceramah itu berlangsung sebelum Dudung datang ke Semeru.

Baca Juga: Pesantren Bahar Bin Smith Dilempari Bungkusan Berisi 3 Kepala Anjing, Ini Kata Pengacara

Adapun Dudung diketahui mendatangi korban erupsi Gunung Semeru pada 13 Desember 2021. Sementara Gunung Semeru erupsi pada 4 Desember.

2. Bahar Smith Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Dokumen yang diterima KOMPAS.TV, ada dua laporan yang dilayangkan kepada Bahar bin Smith.

Laporan pertama terdaftar dengan Nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya bertanggal 7 Desember 2021. Pada LP tersebut, Bahar dilaporkan bersama Eggi Sudjana.

Sedangkan pada LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya bertanggal 17 Desember 2021, Bahar bin Smith dilaporkan soal pernyataannya yang diduga mengandung ujaran kebencian.

Salah satu pelapor, Habib Husin Shihab, mengatakan bahwa dirinya melaporkan Bahar bin Smith karena menyinggung pernyataan Jenderal Dudung.

Menurutnya, Bahar dan Eggi dinilai memelintir omongan Dudung, "Dirinya terbiasa berdoa dengan bahasa Indonesia karena Tuhan bukan orang Arab."

“Yang jadi masalah itu ketika Eggi dan Bahar memelintir bahasanya Pak Dudung. Seolah-olah Pak Dudung itu menyetarakan antara manusia dan Tuhan. Ini yang jadi masalah,” ucap Husin usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (20/12/2021).

Menurut Husin, tak ada yang salah dalam kalimat Dudung. Karena memang, menurutnya, siapa pun bisa berdoa dengan bahasa apa pun dan Tuhan akan mengerti.

“Kan jelas bahasanya bahwa Pak Dudung cuma bilang saya berdoa pakai bahasa Indonesia saja, yang simpel saja dan apa salahnya kalau kita berdoa pakai bahasa Ibrani gitu, emang Tuhan enggak bisa mendengar? Pakai bahasa Indonesia memang Tuhan enggak bisa mendengar?” imbuhnya.

Laporan kedua, Bahar diduga berbohong dalam ceramahnya yang mengatakan bahwa Rizieq Shihab dipenjara karena ingin mengadakan acara Maulid Nabi Muhammad SAW.

Kemudian isi kebohongan Bahar yang lain, kata Husin, yaitu mengatakan bahwa enam orang laskar Rizieq Shihab dibantai, dicopot kukunya, dan dibakar kemaluannya.

“Nah ini kan bohong, belum bisa dibuktikan tapi dia sudah menyebarkan informasi yang menyesatkan untuk masyarakat,” terang Husin.

Kedua laporan tersebut pun dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

Ia mengatakan, pihaknya tengah menindaklanjuti dua laporan yang dilayangkan kepada Bahar bin Smith.

"Ini masih dipelajari, didalami dulu, nanti baru ditindaklanjuti, yang jelas semua laporan akan ditindaklanjuti kepolisian," ucap Zulpan kepada wartawan, Senin (20/12/2021).

Terkait laporan itu, Husin Shihab dilaporkan balik oleh pegiat media sosial Ali Ridho atas dugaan penyebaran berita bohong.

Ali Ridho menjelaskan, dasar laporan pihaknya, yakni pelapor yakni Husin Shihab telah memotong pernyataan Bahar Smith mengenai pernyataan KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Pihaknya telah memberikan bukti-bukti yang menguatkan bahwa Husin Shihab selaku pelapor telah menyebarkan berita bohong.

Salah satunya yakni pernyataan Husin Shihab saat wawancara di sejumlah media televisi.

"Yang saya maksud memotong adalah, Habib Bahar mengulangi kalimat Pak Dudung secara utuh. Kami sudah jelaskan di kepolisian, kami juga sudah berikan video dan transkripnya, di menit sekian beliau berkata ini," ujar Ali saat dihubungi di program Kompas Petang KOMPAS TV, Kamis (30/12/2021).

Baca Juga: Polisi Periksa Pengunggah Video Ceramah Bahar Smith yang Diduga Berisi Ujaran Kebencian

3. Didatangi Danrem Surya Kencana

Video adu mulut antara Bahar Bin Smith dengan seorang anggota TNI berpangkat Brigjen, viral di media sosial pada Jumat (31/12/2021).

Dalam video itu, dituliskan keterangan bahwa anggota TNI itu mendatangi Pondok Pesantren milik Bahar Bin Smith, Tajul Alawiyyin.

Diketahui, Perwira TNI tersebut adalah Komandan Korem 061 Surya Kencana Brigjen TNI Achmad Fauzi.

Dalam dialog, Brigjen Fauzi meminta Bahar untuk mendatangi Polda Jabar.

"Bapak tidak datang kemari pun saya tetap datang ke Polda Jabar," ujar Bahar, seperti diberitakan Kompas TV.

"Buktikan," kata Danrem.

"Buktikan? Emang saya udah ngomong. Bahkan Minggu saya datangi saya nginap di sana," jawab Bahar.

"Kalau enggak datang dijemput masalahnya," cetus Danrem.

"Loh enggak ada urusan. Yang jemput polisi bukan bapak dong, sekarang bapak datang ke sini mau shock terapi atau apa. Enggak ada urusan," kata Bahar.

Di video tersebut, Brigjen Fauzi juga mengingatkan Bahar untuk memberikan ceramah yang baik untuk masyarakat.

"Sudah tugasnya Pak, Bapak percaya kan tugas Bapak untuk berikan ceramah yang baik kepada warga," kata anggota TNI.

Menanggapi ucapan dari anggota TNI tersebut, lantas Bahar Bin Smith langsung memberikan respons dan turut menyebut nama KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Bahar menyebut, seharusnya Dudung tidak perlu ikut campur persoalan agama karena bukan ranahnya sebagai perwira tinggi TNI.

Terkait kedatangan Brigjen TNI Achmad Fauzi, seorang kuasa hukum Bahar, Azis Yanuar menyebut hal itu diduga membuat takut warga sekitar pondok pesantren.

Dia juga mengklaim bahwa kedatangan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang dikhawatirkan dapat mencederai hubungan baik antara TNI dengan rakyat.

Baca Juga: Komisi I DPR Komentari Debat Panas TNI vs Bahar bin Smith: Yang Dilakukan Pak Danrem Sudah Tepat

4. Teror Kepala Anjing Berdarah

Tak hanya itu, Bahar Smith juga mendapat rangkaian teror. Hal itu diakui Azis.

Menurut Azis, pelaku teror mengirim kardus berisi tiga balok dan tiga kepala anjing yang masih berlumuran darah.

Di atas kardus tertulis pesan "jangan dibuka".

Kardus tersebut dikirim ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyin di Bogor yang diasuh kliennya.

Atas teror tersebut, pihak Bahar Smith meminta polisi mengusut tuntas dan mendorong pihak Animal Defender menjadikan kejadian itu sebagai isu besar.

Sebab, beberapa waktu lalu di Aceh, satu anjing ditangkap Satpol PP lalu mati dijadikan isu besar.

"Bahwa kami meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas tindakan teror pengecut oleh 'teroris asli' pembenci kebenaran yang dilakukan di kediaman Bahar bin Smith di Pondok Pesantren Tajul Alawiyin Bogor," kata Aziz Yanuar dalam keterangan persnya yang dilansir dari Antara, Sabtu (1/1/2022).

Terkait hal itu, ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menilai, ada pesan maut di balik pengiriman kepala anjing dan kepala kambing busuk itu ke Habib Bahar dan Razman Nasution.

"Apa lagi tafsiran yang bisa dibangun, kecuali bahwa tindakan sedemikian rupa adalah pesan maut,” jelasnya kepada Wartakotalive.com, Sabtu (1/1/2022).

“Penerima paket-paket itu dihadapkan pada risiko menjadi sasaran kekerasan yang bahkan bisa berujung pada kematian, jika bertindak-tanduk di luar keinginan si pengirimnya,” lanjut Reza.

Reza menambahkan, pihak pengirim boleh jadi dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan pasal 335 KUHP.

Reza juga menyebut bahwa ada kemungkinan si pengirim bungkusan berisi kepala binatang memendam amarah, sakit hati, kebencian, atau perasaan-perasaan negatif lainnya.

"Pertanyaannya, mengapa suasana batin semacam itu diekspresikan dengan terlebih dahulu membunuh binatang lalu mengirimnya ke pihak penerima?" tanya Reza.

"Kaget, pasti. Sangat, bahkan. Tapi apakah kemudian si penerima merasa takut, belum tentu.”

Reza mengaku dirinya secara pribadi justru merasa pilu membayangkan binatang-binatang yang tak berdosa itu dimutilasi dengan begitu keji dan dijadikan sebagai simbol tentang kematian dalam keadaan hina-dina.

Dia juga berpendapat, kelakuan biadab para pelaku sangat kontras dengan potret dedikasi sekian banyak orang, misalnya di situs crowfunding.

"Di situs crowdfunding itu bisa kita temukan anggota masyarakat yang berbondong-bondong mencari dan memberikan donasi guna menyelamatkan binatang-binatang yang sakit, cacat, dianiaya, ditelantarkan, dan berbagai kondisi buruk lainnya," ujar Reza.

Baca Juga: Ngeri, Psikolog Forensik Sebut Teror Kepala Anjing untuk Bahar Smith Adalah Pesan Maut

5. Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Bahar Smith

Penyidik Polda Jawa Barat menyita sidikitnya enam barang bukti dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA dengan terlapor Bahar bin Smith.

"Adapun semua barang bukti digital yang telah kami sita, dan telah dikirim ke Laboratorium Digital Forensik Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Kepolisian Indonesia Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan dikutip dari Antara.

Terjadi penambahan barang bukti yang disita di hari sebelumnya, yakni tiga barang bukti berupa satu unit laptop, satu akun YouTube, dan satu email dengan alamat smkt***@gmail.com.

Sedangkan untuk barang bukti tambahan yang disita yakni satu buah handphone pada klaster TKP Garut dan satu flashdisk pada klaster Bandung.

"Perkembangan sampai hari ini, saksi yang telah diperiksa bertambah menjadi total 50 orang," kata Ramadhan.

Terkait kasus tersebut, Ramadhan mengatakan, penyidik akan terus mengembangkan kasus ini dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang diperlukan secara profesional dan berdasarkan metode scientific crime investigation.

Sebelumnya, pada 29 Desember tahun lalu Polda Jawa Barat sudah meningkatkan kasus yang menjerat Bahar bin Smith menjadi penyidikan.

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.

Hal itu sebagaimana yang dimaksud pasal-pasal di UU ITE dan pasal 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sementara pemanggilan Bahar bin Smith menjadi saksi terlapor dijadwalkan pada Senin, 3 Januari 2022.

Baca Juga: Sekuriti Tikam Bosnya Berkali-kali hingga Tewas di Tempat Kerja, Berawal Tak Senang Perlakuan Korban

 




Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Wartakotalive.com/Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x