JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan keberatan atas integrasi bidang pengkajian dan penelitian di Komnas HAM ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Keterangan ini disampaikan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers virtual Catatan Akhir Tahun Komnas HAM, Selasa (28/12/2021).
"Kami telah menyampaikan surat keberatan kepada Presiden Jokowi atas inisiatif BRIN untuk mengintegrasikan fungsi penelitian dan pengkajian Komnas HAM itu ke dalam BRIN," kata Taufan.
Lebih lanjut, Taufan menilai integrasi Komnas HAM dengan BRIN adalah satu langkah yang keliru.
Terutama, kata Taufan bertentangan dengan UU Nomor 39 tahun 1999 pasal 76 juncto pasal 89 ayat 1 yang menegaskan Komnas HAM memiliki tugas fungsi sebagai lembaga pengkajian dan penelitian.
"Karena itu tidak mungkin lembaga independen seperti Komnas HAM ini diintegrasikan tugas fungsinya ke dalam BRIN," tegas Taufan.
Baca Juga: BRIN Ingin Buat Bus Listrik dengan Anggaran Rp19 Miliar, Jadi Mobil Esemka 2.0?
Perlu diketahui, setelah dilantik pada 28 April 2021 lalu, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko menyebut bahwa integrasi dan konsolidasi lembaga riset akan segera diwujudkan.
Salah satunya dengan mengajukan integrasi 2476 pegawai dari 34 Kementerian/Lembaga kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Lalu, sebanyak 1089 Surat Keputusan (SK) pengalihan pegawai dari 28 Kementerian/Lembaga telah diserahkan oleh Kepala BKN kepada Kepala BRIN.
Melansir laman resmi BRIN, pihaknya telah melakukan Serah Terima Surat Keputusan Pengalihan Pegawai Kementerian/Lembaga menjadi Pegawai di Lingkungan BRIN (Batch 1) dari BKN pada Kamis (16/12/2021) bertempat di Sheraton Grand Jakarta.
Menurut Handoko, proses pengalihan pegawai kementerian/lembaga menjadi pegawai di lingkungan BRIN ini merupakan bentuk tindak lanjut dari Pasal 65 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Pada Bab VII tentang Pengintegrasian dijelaskan bahwa pengalihan tugas, fungsi, dan kewenangan pada unit kerja yang melaksanakan penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Adapun Handoko berharap dari percepatan yang dilakukan dapat menjembatani kebutuhan riset dan inovasi yang diperlukan oleh setiap kementerian dan lembaga.
“Pada akhirnya BRIN dapat memberikan rekomendasi kebijakan melalui riset untuk membantu kementerian dan lembaga dalam menghasilkan regulasi ataupun kebijakan di masa yang akan datang,” ujar Handoko.
Baca Juga: Megawati Tanya Alasan Pengangkatan Dirinya Jadi Ketua Dewan BRIN, Jokowi: Ya, Saya Maunya Ibu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.