JAKARTA, KOMPAS.TV – Tenaga honorer masih sangat dibutuhkan oleh pemerintah dalam mengisi kekosongan dan melaksanakan tugas-tugas pelayanan publik.
Hal itu disampaikan Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng, dalam Diskusi Publik terkait Kebijakan Tata Kelola Tenaga Honorer pada Instansi Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah, Selasa (28/12/2021).
Menurutnya, jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang terbatas menjadi penyebab dibutuhkannnya tenaga honorer.
“Faktanya di beberapa instansi kekurangan dalam soal jumlah. Karena jumlahnya terbatas, maka solusinya dengan merekrut tenaga honorer,” tegasnya.
Baca Juga: Ombudsman RI Temukan Sejumlah Maladministrasi Pemerintah terkait Tenaga Honorer
Tenaga honorer, lanjut Robert, merupakan sumber daya manusia yang mengisi ruang kosong di instansi pemerintahan, mulai dari pekerjaan paling basic atau dasar, pekerjaan yang paling kecil, apakah office boy, tenaga keamanan, dan sebagainya hingga tenaga substansial.
Fakta juga menunjukkan bahwa pemerintah membutuhkan tenaga honorer, karena tidak mungkin semua posisi di pemerintahan diisi oleh ASN, baik PNS maupun tenaga PPPK.
“Ada posisi tertentu yang memang karena keterbatasan anggaran, pemerintah mengisi dengan tenaga honorer,” tambahnya.
Fakta lain adalah kebijakan adanya permasalahn dalam tata kelola tenaga honorer, yang menurut bahasa Ombudsman adalah maladministrasi.
“Bahkan kalau nanti dilihat lapisannya, ada maladministrasi berlapis-lapis,” kata dia.
“Ada sejumlah tingkatan yang menjadi dimensi yang diukur oleh Ombudsman. Ada lima rantai proses yang kita lihat.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.