JAKARTA, KOMPAS.TV - Usia pensiun pekerja RI naik menjadi 59 tahun di 2025.
Penentuan usia pensiun ini berkaitan dengan pencairan manfaat program Jaminan Pensiun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Manfaat Pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Dalam pasal 15 PP tersebut, usia pensiun awalnya ditetapkan 56 tahun.
Baca Juga: Biaya Haji 2025 Turun Jadi Rp55,4 Juta, Menag: Kualitas Layanan Tak Berkurang
Disebutkan sejak 1 Januari 2019, usia pensiun meningkat menjadi 57 tahun, dan akan terus bertambah satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun.
Berikut bunyi pasal 15 ayat 1-3:
(1) Untuk pertama kali Usia Pensiun ditetapkan 56 (lima puluh enam) tahun.
(2) Mulai 1 Januari 2019, Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi 57 (lima puluh tujuh) tahun.
(3) Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 (enam puluh lima) tahun.
Itu artinya, pada tahun 2025, usia pensiun resmi menjadi 59 tahun.
Adapun dalam ayat 4 disebutkan, dalam hal Peserta telah memasuki Usia Pensiun
tetapi yang bersangkutan tetap dipekerjakan, peserta dapat memilih untuk menerima Manfaat Pensiun pada saat mencapai Usia Pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Usia Pensiun.
Baca Juga: 13 Warga di Kediri Kena Chikungunya, Petugas Dinkes Lakukan 'Fogging' untuk Pencegahan
Adapun pada pasal 18, untuk pertama kali, Manfaat Pensiun paling sedikit ditetapkan sebesar Rp300.000 untuk setiap bulan.
Sementara Manfaat Pensiun paling banyak ditetapkan sebesar Rp3.600.000 untuk setiap bulan.
"Besaran Manfaat Pensiun paling sedikit dan paling banyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya," bunyi pasal 18 ayat 3.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.