Petugas kepolisian saat itu malah menyuruh DN dan keluarga menangkap sendiri pelaku.
Keluarga korban terpaksa menangkap sendiri pelaku pada Kamis (23/12/2021) atau sekitar 2 hari berselang setelah pelaporan.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Lagi Satu Tersangka Kasus Penipuan Investasi Alkes
"Dia (polisi) bilang saya yang harus disuruh nangkep sendiri, yaudah akhirnya saya sama adek saya sama sodara lapor ke Stasiun Bekasi buat nangkep pelaku," tutur DN.
Kini, keluarga korban telah menyerahkan pelaku pada kepolisian dengan harapan A mendapat hukuman yang adil.
“Saya minta pelaku dihukum seberat-beratnya, karena udah ngerusak anak saya, jangan sampai lepas lagi. Saya minta keadilan, maksudnya jangan bertele-tele," ucapnya.
"Jangan sampai kayak kemarin masa yang nangkep saya, bukan polisi. Seharusnya polisi dong bukan saya yang kejar-kejar nangkep pelaku, sampe dia mau kabur aja enggak peduli, enggak ada satupun polisi yang bantuin atau pendamping," sambung DN.
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi beralasan, pihaknya tidak langsung melakukan penangkapan lantaran masih mengumpulkan alat bukti.
Ia menyebut pelaku mencoba kabur hanya jeda sehari setelah dilaporkan ke polisi.
"Jadi, pada saat kejadian itu hari Senin, kemudian dilaporkan. Laporan sudah diterima, kemudian kami melengkapi daripada laporan tersebut, visum dan lain-lain," kata Aloysius.
"Kemudian di hari berikutnya, pihak keluarga korban mendapatkan pelaku di Stasiun Bekasi. Pelaku kemudian diamankan. Mungkin dari situ, dari pihak keluarga ada complaint. Tapi, sudah kami amankan semua sudah sesuai prosedur," tambahnya.
Baca Juga: Tak Ditahan, Kader PDIP yang Aniaya Pelajar Sempat Menelepon sebelum Dibawa ke Kantor Polisi
Sumber : Kompas.com/Tribun Jakarta
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.