Kompas TV nasional peristiwa

Ini Jawaban Kemnaker Atas Surat Anies Minta Peninjauan Kembali Formula Penetapan UMP

Kompas.tv - 27 Desember 2021, 15:10 WIB
ini-jawaban-kemnaker-atas-surat-anies-minta-peninjauan-kembali-formula-penetapan-ump
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajak warga DKI untuk melindungi empat kelompok rentan. Yakni lansia, penyandang disabilitas, perempuan, dan anak. (Sumber: Humas Pemprov DKI Jakarta)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan Gubernur Anies Baswedan sudah menerima balasan dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) terkait surat yang meminta peninjauan kembali formula penetapan upah minimum provinsi (UMP). 

Balasan dari Kemnaker ialah meminta Anies untuk menetapkan UMP Jakarta berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021. 

"Jawabannya terkait masalah mekanisme penetapan UMP 2022 agar mengacu pada PP No. 36 Tahun 2021," kata Andri saat ditemui wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (27/12/2021). 

Baca Juga: Pemprov DKI Tegaskan UMP Jakarta 2022 Naik 5,1 Persen Tidak Akan Direvisi Kembali

Andri mengatakan, surat jawaban dari Kemnaker diterima tanggal 18 Desember 2021 yang kemudian diperkuat dengan balasan dari Kementerian Dalam Negeri pada 21 Desember 2021. 

"Keluar surat jawaban dari Kemnaker tanggal 18 Desember, baru dilanjutkan surat dari Kementerian Dalam Negeri, intinya tetap bahwa penetapan upah minimum mengacu pada PP 36," kata Andri. 

Andri mengatakan, surat tersebut diterima dua hari setelah Anies menetapkan revisi kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen. 

Sebelumnya, Anies mengirim surat Nomor 533/-85.15 yang dibuat per 22 November 2021 lalu ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, yang meminta peninjauan kembali formula UMP Jakarta 2022. 

Baca Juga: Gubernur DKI Anies Baswedan Ancam Kenakan Sanksi ke Pengusaha yang Tak Naikkan UMP 5,1 Persen

Anies sudah meneken Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 yang menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen. 

"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp4.641.854 (empat jutal enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) per bulan," tulis Anies pada Kepgub yang diteken 16 Desember 2021 lalu. 

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x