JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua anggota polisi dilaporkan atas dugaan penganiayaan oleh dua remaja yang menjadi korban pengeroyokan di Jatinegara, Jakarta Timur.
Kedua remaja yang menjadi korban berinisial AH (18) dan AD (15) melaporkan dua anggota polisi itu ke Polres Metro Jakarta Timur. Belakangan, kedua polisi itu juga melapor ke tempat yang sama.
Baca Juga: Gadis Ini Tewas Kena Peluru Nyasar Polisi Saat Sedang Berada di Ruang Ganti Pakaian
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan kasus pengeroyokan ini sebenarnya terjadi pada Kamis, 11 November 2021 dini hari lalu.
Awalnya, kata Erwin, dua polisi berinisial TP dan SS yang dilaporkan itu hendak mengunjungi rumah saudaranya yang berada di kawasan Bidara Cina, Jakarta Timur.
Rupanya, akses jalan menuju rumah saudaranya itu ditutup portal. Mereka pun kemudian memilih menunggu sampai portal dibuka.
Saat keduanya sedang menunggu, tiba-tiba datang sekitar belasan orang secara bergerombol. Mereka kemudian mengelilingi mobil yang dinaiki kedua polisi itu hingga seorang di antaranya disebut melakukan perusakan.
Baca Juga: Jasad Balita Ditemukan di Semak-semak Daerah Demak, Ayah Korban Ternyata Sempat Dikeroyok Tiga Orang
"Menurut kesaksian mereka (polisi), ada 15 orang langsung berkerumun mengelilingi mobilnya itu pukul 01.40 WIB dini hari. Terus salah satu orang itu memecahkan kaca mobil," ujarnya.
Karena merasa kalah jumlah, kedua anggota polisi itu memilih kabur sambil terus menghubungi saudaranya yang berada di Bidara Cina itu.
Setelah berhasil tersambung, kedua polisi itu bersama saudaranya alias mereka bertiga coba kembali ke lokasi untuk mencari pelaku yang merusak kendaraannya.
Saat kembali ke lokasi tersebut, ketiganya melihat kedua korban AH dan AD yang sedang nongkrong. Mengira kedua remaja itu adalah bagian dari pelaku yang melakukan perusakan terhadap mobilnya, terjadilah pengeroyokan itu.
Baca Juga: Ini Alasan Polisi Limpahkan Kasus Tabrak dan Buang Dua Sejoli di Nagrek ke Pomdam Siliwangi
"Tiba-tiba di dekat situ ada anak-anak nongkrong, mereka (korban) akhirnya dipukuli," ucap Erwin.
Karena tak terima telah dikeroyok, kedua korban melaporkan dua anggota polisi itu ke Polres Metro Jakarta Timur.
Menurut Erwin, dua anggota polisi yang melakukan pengeroyokan terhadap dua remaja itu telah diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Metro Jakarta Timur.
"Sementara ini masih kami (Propam Polrestro Jakarta Timur) yang nangani karena kan pidananya di kami. Belum ada kebijakan untuk menarik ke Polda atau gimana ya," ujar Erwin.
Erwin mengatakan, untuk pemeriksaan terhadap oknum polisi itu dilakukan berjalan bersamaan dengan kasus pengeroyokan.
Baca Juga: Begini Kronologi Viral Video Pengemudi Mobil Aniaya Remaja di Medan
Erwin menambahkan, kasus pengeroyokan yang dilaporkan kedua korban remaja itu ditangani penyelidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jakarta Timur.
"Iya paralel. Kan kalau anggota pasti paralel ya dia ada pidana dan ada juga pelanggaran kode etik atau pelanggaran disiplinnya. Nah ini paralel, semuanya kita akan proses itu," ujarnya.
Erwin menuturkan, kedua belah pihak saling membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Timur dengan dugaan sangkaan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Terhadap Orang atau Barang secara bersama-sama.
Namun, bedanya kedua remaja atas kasus pengeroyokan yang diduga dilakukan dua anggota Mabes Polri dan satu warga sipil. Sedangkan kedua anggota polisi melapor atas kasus perusakan mobil.
Baca Juga: Pegawai Toko Mebel Pukul Kepala Bos dengan Kayu hingga Tewas, Sakit Hati Pinjam Uang Tidak Diberi
"Saya lihat sih dua-duanya punya hak ya karena satu terluka dipukuli sama oknum anggota. Satu juga yang anggota ini merasa 'mobil saya rusak pecah kacanya'," tutur Erwin.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.