"Tiba-tiba di dekat situ ada anak-anak nongkrong, mereka (korban) akhirnya dipukuli," ucap Erwin.
Karena tak terima telah dikeroyok, kedua korban melaporkan dua anggota polisi itu ke Polres Metro Jakarta Timur.
Menurut Erwin, dua anggota polisi yang melakukan pengeroyokan terhadap dua remaja itu telah diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Metro Jakarta Timur.
"Sementara ini masih kami (Propam Polrestro Jakarta Timur) yang nangani karena kan pidananya di kami. Belum ada kebijakan untuk menarik ke Polda atau gimana ya," ujar Erwin.
Erwin mengatakan, untuk pemeriksaan terhadap oknum polisi itu dilakukan berjalan bersamaan dengan kasus pengeroyokan.
Baca Juga: Begini Kronologi Viral Video Pengemudi Mobil Aniaya Remaja di Medan
Erwin menambahkan, kasus pengeroyokan yang dilaporkan kedua korban remaja itu ditangani penyelidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jakarta Timur.
"Iya paralel. Kan kalau anggota pasti paralel ya dia ada pidana dan ada juga pelanggaran kode etik atau pelanggaran disiplinnya. Nah ini paralel, semuanya kita akan proses itu," ujarnya.
Erwin menuturkan, kedua belah pihak saling membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Timur dengan dugaan sangkaan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Terhadap Orang atau Barang secara bersama-sama.
Namun, bedanya kedua remaja atas kasus pengeroyokan yang diduga dilakukan dua anggota Mabes Polri dan satu warga sipil. Sedangkan kedua anggota polisi melapor atas kasus perusakan mobil.
Baca Juga: Pegawai Toko Mebel Pukul Kepala Bos dengan Kayu hingga Tewas, Sakit Hati Pinjam Uang Tidak Diberi
"Saya lihat sih dua-duanya punya hak ya karena satu terluka dipukuli sama oknum anggota. Satu juga yang anggota ini merasa 'mobil saya rusak pecah kacanya'," tutur Erwin.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.