Baca Juga: Pemprov DKI Tidak Perbolehkan Petasan dan Pawai pada Perayaan Tahun Baru 2022
"Sampai hari ini saja sebetulnya sudah ada pemberitahuan. Kemudian sudah ada sampai dengan SP1, SP2, SP3. Saya rasa cukup lah," tutur Isnawa.
"Jadi sudah kita ingatkan bahwa ini adalah aset Pemprov DKI Jakarta yang harus kita ambil alih."
Lebih lanjut, Isnawa menambahkan, Pemprov DKI Jakarta mempunyai bukti-bukti terkait kepemilikan lahan seluas 7.354 meter persegi itu.
"Bukti-bukti real-nya lokasi ini adalah bekas SD dan ada lokasi bekas puskesmas. Bangunannya juga masih ada, bukti-buktinya semua ada, plangnya masih ada," kata Isnawa.
Baca Juga: Pemprov DKI Tambah 2 Gerai Samsat di Pusat Perbelanjaan, Ini Lokasinya
Dalam penertiban kali ini, Satpol PP juga menyiagakan truk guna membantu pihak yang sempat menduduki lahan itu untuk mengangkut barang-barangnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Widi Amanasto mengatakan, lahan itu bakal dioptimalkan untuk pengembangan usaha.
"Harapannya optimalisasi lahan tersebut dapat meningkatkan kinerja perusahaan ke depan," ujar Widi.
Baca Juga: Pemprov DKI Ajukan Revisi UU 29/2007, Wagub DKI: Ingin Jakarta Tetap Eksis dan Lebih Maju
Sumber : Tribun Jakarta
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.