Kompas TV nasional hukum

Dibongkar Rita Widyasari: Azis Bilang Kalau Ada Apa-Apa Bisa Dibantu Robin, Maksudnya Urus PK

Kompas.tv - 23 Desember 2021, 20:16 WIB
dibongkar-rita-widyasari-azis-bilang-kalau-ada-apa-apa-bisa-dibantu-robin-maksudnya-urus-pk
Terpidana kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019). KPK melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap mantan Bupati Kutai Kartanegara itu terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Sumber: Tribunnews/Irwan Rismawan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari kembali mengungkapkan, Azis Syamsuddin adalah orang yang memperkenalkan dirinya dengan bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Rita Widyasari mengatakan, perkenalan dengan Stepanus Robin Pattuju terjadi pada September 2020 di Lapas Tangerang.

Keterangannya itu disampaikan Rita Widyasari yang hadir sebagai saksi untuk tersangka Azis Syamsuddin, Kamis (23/12/2021).

“Saat itu saya diperkenalkan 'Ini Bu Rita, mantan bupati Kutai Kartanegara' lalu Pak Robin menunjukkan 'bet-nya', saya kaget, saya lihat sekilas penyidik KPK,” ungkap Rita sebagaimana dikutip dari Antara.

Azis Syamsuddin, lanjut Rita, kemudian menyampaikan kepadanya bahwa Robin adalah orang yang bisa membantu dirinya terkait kasusnya yang dihadapinya.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Ikhlas Terjerat Kasus Suap

Sebagaimana diberitakan, Rita Widyasari ketika itu mengajukan Peninjauan Kembali untuk kasusnya. Untuk diketahui, Rita divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan sejak 2017 karena terbukti menerima uang gratifikasi Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas di Pemkab Kukar.

Selain itu, Rita juga masih menjadi tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang di KPK.

“Katanya 'kalau ada apa-apa bisa dibantu sama beliau', maksudnya Pak Robin bisa urus PK,” ucap Rita.

Setelah pertemuan tersebut, Rita menceritakan, Robin kembali datang ke Lapas Tangerang bersama Maskur menemui dirinya.

“Saya tidak minta bantuan, Pak Robin yang datang, Pak Robin datang dengan Maskur di Lapas Tangerang tanpa saya minta,” kata Rita.

Robin, dikatakan Rita, memamerkan kliping dokumen soal klien-klien yang berhasil dibantunya dalam kasus hukum.

Baca Juga: Ditanya Kok Berani Menakuti Azis Syamsuddin agar Dipinjami Uang Rp200 Juta, Ini Jawaban Stepanus

“Salah satu yang saya paling ingat Bupati Malinau yang kasusnya berapa triliun bisa 'di-cut'. Syaratnya kalau mau dibantu harus setop pengacara lama saya dan buat kuasa baru ke Maskur dan ada 'lawyer fee' Rp10 miliar,” tutur Rita.

Rita lebih lanjut menjelaskan uang Rp10 miliar yang diminta dikatakan untuk membantu mengembalikan 19 asetnya yang disita KPK dan pengurusan Peninjauan Kembali (PK) dirinya.

“Tapi saya sampaikan kalau uang saya tidak ada, jadi saya sampaikan ke terdakwa saya tidak ada uang, bisa nanti dibicarakan saja, saya sampaikan ke Robin dan Maskur saya hanya ada aset, dan kalau bisa bantu, bisa carikan uang dari aset-aset ini lalu saya berikan sertifikat aset saya,” ujar Rita.

Kemudian, Rita menyerahkan tiga sertifikat aset miliknya yaitu 2 rumah di Bandung dan 1 apartemen di Sudirman Park Jakarta.

Terkait kondisi tersebut, Rita pun menyampaikan kepada Azis Syamsuddin bahwa dirinya tidak mempunyai uang Rp10 Miliar yang diminta Robin dan Maskur.

Baca Juga: Stepanus Robin Akui Tipu Azis Syamsuddin, Ternyata Tak Punya Kewenangan Urus Perkara di KPK

“Saya sampaikan vulgar saja ke beliau (Azis Syamsuddin), 'face to face' bahwa saya tidak punya uang. Lalu Pak Azis mengatakan 'Bisalah dibicarakan dengan Pak Robinnya', lalu saya pikir, saya ada aset,” ungkap Rita.

Selanjutnya, Rita pun dilapori Robin soal adanya pendana yang bersedia meminjamkan uang dengan jaminan tiga sertifikat aset milik miliknya. Orang tersebut adalah Usman Effendy.

“Beliau sampaikan Pak Usman lagi bermasalah di KPK, beliau bantu saya sedikit mengancam sebenarnya, kemudian orang Pak Robin bawa perjanjian ke Tangerang, saya pinjam uang Rp2,5 miliar yang harus dikembalikan Rp5 miliar dalam waktu 3 bulan. Tapi saya katakan tidak mungkin, lalu saya minta diganti jadi 6 bulan lalu saya setuju karena Robin dan Maskur mengatakan urusan saya ini 1-2 bulan akan selesai,” jelas Rita.

 

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x