Saat dikonfirmasi tentang berapa nilai kerugian yang disebabkan akibat dugaan penipuan investasi program suntik modal alkes itu, Ma'mun mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman.
Hal itu disebabkan pihak tersangka maupun korban tidak memiliki sistem pembukuan.
“Kerugian belum bisa kita perkirakan, karena datanya belum bulat. Mereka (tersangka) tidak ada pembukuan, tidak punya bukti-bukti penjualan alkesnya, begitu juga korbannya,” kata Ma'mun.
Sebagai informasi, untuk kasus ini penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni VAK, BS dan DR.
Dua orang tersangka telah ditangkap, VAK ditangkap Jumat (17/12) dan BS ditangkap Sabtu (18/12). Keduanya ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Baca Juga: Anggota Komisi IX Minta Pemerintah Produksi Obat dan Alkes Sendiri dan Tidak Bergantung pada Impor
Sedangkan satu tersangka berinisial DR masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat.
Sebelumnya, kasus dugaan penipuan investasi program suntik modal alkes mencuat dari cuitan salah satu akun Twitter.
Menurut pendamping para korban, Charlie Wijaya, ada 14 orang pelapor karena mengalami kerugian Rp30 miliar. Mereka melaporkan tiga orang dalam kasus ini, yakni VAK, DR, dan BR.
Ketiganya, kata Charlie, diduga sebagai bos penerima uang dalam lingkaran investasi bodong alat kesehatan tersebut.
“Ini 'kan dugaannya kasus investasi bodong. Dengan kerugian total bersih Rp1,2 triliun sampai Rp1,3 triliun. Dengan korbannya sekitar 3.000 orang,” kata Charlie.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.