JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali menegaskan kepada masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri.
Hal tersebut disampaikan menyusul adanya dua kasus baru positif Omicron yang terjadi pada dua pasien dari luar negeri, Inggris dan Amerika Selatan.
Demikian Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi, M.Epid dalam keterangannya, Sabtu (18/12/2021).
“Penting sekali bagi kita untuk saling menjaga orang-orang terdekat agar tidak tertular Covid-19, terlebih dengan adanya varian Omicron saat ini,” ucap Nadia.
“Jadi saya tegaskan kembali agar tidak berpergian ke luar negeri dahulu untuk kebaikan kita bersama,” tegasnya.
Pada saat yang bersamaan, pemerintah juga melakukan pengetatan proses masuk warga negara asing (WNA) serta warga negara Indonesia yang baru tiba dari luar negeri.
Satgas Penanganan Covid - 19 mengeluarkan Surat edaran Nomor 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa Pandemi Covid-19 yang mengatur kewajiban karantina bagi WNI/WNA dari luar negeri.
Baca Juga: Kemenkes Deteksi Dua Pasien Omicron Baru: Keduanya Jalani Karantina di Wisma Atlet
1. Mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional melakukan tes RT-PCR saat kedatangan
2. Mewajibkan melakukan karantina selama 10 x 24 jam atau 10 Hari
3. Wajib melakukan tes ulang RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina.
4. Wajib melakukan karantina selama 14 hari (Khusus WNA/WNI yang baru tiba dari 11 negara tempat transmisi komunitas varian Omicron)
Namun dalam aturan terbaru, pemerintah menerapkan pengecualian kewajiban karantina bagi WNA yang tiba di Indonesia.
Adapun kriterinya, meliputi pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing serta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan, delegasi negara anggota G-20, skema TCA, orang terhormat atau terpandang.
"Pengecualian kewajiban karantina WNI dengan keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan membutuhkan perhatian khusus, serta kondisi kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal," ujar Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam siaran persnya, Rabu (15/12).
Wiku menambahkan penentuan lokasi karantina di Wilayah Jakarta dibagi dalam dua skema.
Pertama, WNI (PMI, Pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, ASN yang melakukan perjalanan tugas) dilakukan di Wisma Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak.
Kedua, karantina pelaku perjalanan dengan biaya mandiri dilakukan di lebih dari 105 hotel yang telah mendapatkan status Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability (CHSE) dan berdasarkan rekomendasi Satgas Covid-19.
Ketentuan dispensasi pengurangan durasi karantina dan/atau pelaksanaan karantina mandiri di kediaman masing-masing, kata Wiku, dapat diberikan kepada WNI pejabat setingkat eselon I ke atas yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri.
"Pejabat yang tidak sedang dalam perjalanan dinas ke luar negeri dan kembali ke Indonesia tidak dapat mengajukan dispensasi pengurangan durasi karantina atau pengajuan karantina mandiri dan harus melakukan karantina terpusat di hotel. Rombongan penyerta keperluan dinas, wajib melakukan karantina terpusat," tegas wiku.
Pengecualian dan dispensasi ini, menurut Wiku hanya berlaku individual dan harus diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Covid-19 dan berdasarkan evaluasi K/L terkait.
Untuk diketahui pemerintah juga menerapkan aturan karantina selama 14 hari bagi WNI atau WNA yang singgah atau berasal dari 11 negara yang diklaim sudah terjangkit virus omicron.
Seperti Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho.
Baca Juga: Kritik Masa Karantina 10 Hari, Turis Gili Trawangan: Terlalu Lama dan Mahal, Lebih Baik ke Thailand
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.