Kompas TV nasional hukum

Terbukti Korupsi dan Rugikan Negara Rp28 Miliar, RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara, Hakim Beda Suara

Kompas.tv - 14 Desember 2021, 21:53 WIB
terbukti-korupsi-dan-rugikan-negara-rp28-miliar-rj-lino-divonis-4-tahun-penjara-hakim-beda-suara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino alias RJ Lino setelah 5 tahun ditetapkan tersangka. (Sumber: Ilham Rian/Tribunnews.com)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino atau RJ Lino divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Majelis hakim Tipikor Jakarta menilai, RJ Lino terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di PT Pelindo II tahun 2010.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Joost Lino alias R.J. Lino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Hakim Teguh Santoso di pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/12/2021).

Baca Juga: KPK Dakwa RJ Lino Rugikan Negara Rp 28 Miliar Soal Crane Kontainer 2009-2011

Majelis hakim menyatakan RJ Lino terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Hakim Teguh.

Dalam perkara ini, majelis hakim tidak menyatakan bahwa RJ Lino menggunakan hasil korupsinya untuk kepentingan pribadi.

Ia dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp28,82 miliar.

Baca Juga: Sofyan Djalil Jadi Saksi Meringankan RJ Lino, KPK: Justru Keterangannya Malah Memperkuat Dakwaan

Dalam vonis ini, terdapat perbedaan pendapat atau dissenting oponion di antara majelis hakim. Perbedaan pendapat itu ditunjukkan oleh Ketua Majelis Hakim Rosmina.

Hakim Rosmina menilai, RJ Lino tidak berniat jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi dan penghitungan kerugian negara tidak dilakukan dengan cermat dalam kasus ini. 

Sedangkan Hakim Teguh Santoso dan Hakim Agus Salim menyatakan perbuatan R.J. Lino bersama-sama dengan Ferialdy Norlan yang menjabat sebagai Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II dan Weng Yaogen selaku Chairman Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) Cina mengakibatkan kerugian negara seluruhnya senilai 1.997.740,23 dolar AS.

Baca Juga: RJ Lino: Nggak Ada Kerugian Negara, Itu Crane Paling Murah Selama Negeri Ini Berdiri

Dalam hal yang memberatkan vonis, hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Sedangkan hal yang meringankan vonis, terdakwa bersikap sopan dan tidak berbelit-belit, terdakwa berbuat banyak untuk perusahaan tempat bekerja dan membuat perusahaan untung, terdakwa belum pernah dipidana.

Adapun vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan RJ Lino dipidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. 

atas putusan tersebut, RJ Lino dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir dengan waktu tujuh hari. 

Baca Juga: 5 Tahun Jadi Tersangka Korupsi di PT Pelindo II, Kini RJ Lino Ditahan KPK

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x