JAKARTA, KOMPAS.TV - Novel Baswedan dan 43 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri, Kamis (9/12/2021).
Sebagai ASN Polri, Novel Baswedan Cs berhak menerima gaji dan tunjangan.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dikutip dari puskeu.polri.go.id, berikut rinciannya gaji ASN Polri dan golongannya:
ASN Golongan I
ASN Golongan II
Golongan III
Golongan IV
Baca Juga: Novel Baswedan Cs Jadi ASN Polri, Anggota Komisi III DPR: Mereka Harus Bisa Menyesuaikan Diri
ASN Polri dijamin enam tunjangan yang meliputi tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.
Masih dalam puskeu.polri.go.id, disebutkan bahwa ASN Polri juga akan mendapatkan berbagai tunjangan dari pemerintah:
1. Tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok sejak melaporkan pernikahannya. Namun, tunjangan itu akan dihentikan bulan berikutnya sejak perceraian atau suami/istri meninggal dunia.
2. ASN Polri juga akan mendapatkan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok. Tunjangan ini diberikan sampai anak berusia 25 tahun bila masih sekolah, kursus, atau kuliah.
3. Tunjangan pangan atau beras. Tunjangan ini bisa diberikan dalam bentuk beras atau uang.
Rinciannya, 18 kg beras diberikan per bulan untuk anggota Polri dan 10 kg per bulan untuk keluarga dari anggota Polri tersebut. Diberikan dalam bentuk uang dan beras
4. ASN Polri akan mendapatkan tunjangan lauk pauk. Tunjangan ini hanya akan diberikan kepada anggota Polri, tidak termasuk anggota keluarganya.
5. Tunjangan umum. Ini diberikan kepada ASN Polri yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Baca Juga: 44 Mantan Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Dilantik Jadi ASN Polri
6. Tunjangan jabatan struktural. Diberikan kepada ASN Polri yang duduk di jabatan struktural dan dibayarkan setelah tanggal pelantikan.
7. Tunjangan jabatan fungsional. Tunjangan ini diberikan kepada ASN Polri yang menduduki jabatan fungsional.
8. Tunjangan khusus Provinsi Papua. Diberikan setiap bulan kepada ASN Polri yang bertugas di Papua atau Papua Barat.
9. Tunjangan pengabdian di wilayah terpencil. Diberikan setiap bulan kepada ASN Polri yang bekerja dan tinggal di wilayah terpencil.
10. Tunjangan khusus wilayah pulau-pulau kecil terluar atau wilayah perbatasan. Diberikan setiap bulan kepada ASN Polri yang ditugaskan penuh untuk melaksanakan atau mendukung tugas kepolisian di pulau terpencil.
11. Tunjangan pajak penghasilan (PPh). Hal ini akan diberikan kepada ASN Polri yang terutang PPh Pasal 21 atas gaji dan tunjangan setiap bulan.
Terakhir, tunjangan lain-lain. Pemberian tunjangan jenis ini bersifat khusus yang berkaitan dengan risiko kematian yang lebih besar, keahlian, dan risiko kesehatan.
Baca Juga: Lantik 44 Mantan Pegawai KPK Jadi ASN Polri, Kapolri: Rekam Jejak, Tidak Saya Ragukan
Sumber : puskeu.polri.go.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.