Kompas TV nasional hukum

Rincian Gaji dan Tunjangan Novel Baswedan dkk Sebagai ASN Polri

Kompas.tv - 11 Desember 2021, 11:55 WIB
rincian-gaji-dan-tunjangan-novel-baswedan-dkk-sebagai-asn-polri
Pelantikan 44 mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/12/2021). (Sumber: KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Novel Baswedan dan 43 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri, Kamis (9/12/2021).

Sebagai ASN Polri, Novel Baswedan Cs berhak menerima gaji dan tunjangan.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dikutip dari puskeu.polri.go.id, berikut rinciannya gaji ASN Polri dan golongannya:

ASN Golongan I

  • Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

ASN Golongan II

  • Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

  • Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

  • Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga: Novel Baswedan Cs Jadi ASN Polri, Anggota Komisi III DPR: Mereka Harus Bisa Menyesuaikan Diri

Tunjangan

ASN Polri dijamin enam tunjangan yang meliputi tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.

Masih dalam puskeu.polri.go.id, disebutkan bahwa ASN Polri juga akan mendapatkan berbagai tunjangan dari pemerintah:

1. Tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok sejak melaporkan pernikahannya. Namun, tunjangan itu akan dihentikan bulan berikutnya sejak perceraian atau suami/istri meninggal dunia.

2. ASN Polri juga akan mendapatkan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok. Tunjangan ini diberikan sampai anak berusia 25 tahun bila masih sekolah, kursus, atau kuliah.




Sumber : puskeu.polri.go.id




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x