Kompas TV nasional peristiwa

Soal Pembatasan WNA ke Indonesia, Satgas Covid-19: Ini Upaya Menyelamatkan Umat Manusia

Kompas.tv - 8 Desember 2021, 11:21 WIB
soal-pembatasan-wna-ke-indonesia-satgas-covid-19-ini-upaya-menyelamatkan-umat-manusia
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito (Sumber: Dok. BNPB)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyatakan kebijakan pembatasan Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia merupakan upaya untuk menyelamatkan umat manusia secara global.

Terlebih, Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan Indonesia merupakan bagian dari komunitas global yang senantiasa berpartisipasi aktif dalam perjuangan menghadapi pandemi Covid-19.

Hal tersebut salah satunya dilakukan melalui kebijakan pembatasan masuk WNA dari negara dengan varian Covid-19 Omicron ke Indonesia.

“Kebijakan (pembatasan WNA ke Indonesia) merupakan upaya bersama menyelamatkan umat manusia secara global. Pemerintah memastikan tidak ada pertimbangan lain,” tutur Wiku Adisasmito, dikutip dari covid19.go.id, Rabu (8/12/2021).

Lebih lanjut, Wiku menjelaskan bahwa solusi global harus terus diperjuangkan dengan peraturan global.

“Solusi global harus diperjuangkan mengingat era globalisasi ini keselamatan negara kita sangat bergantung pada keselamatan negara lain,” tuturnya.

Pada prinsipnya, kata dia, pemerintah akan berupaya sebaik mungkin dalam menjaga hubungan baik dengan negara lain serta menekankan upaya kolektif untuk saling membantu.

Baca Juga: Puan: Jangan Sampai Kebijakan yang Mulai Kendor Saat Nataru Berakibat ke Lonjakan Covid-19

“Dalam masa-masa sulit yang berlangsung hampir dua tahun, kita semua harus memastikan bahwa semua orang, tidak peduli dari mana asalnya, dapat membebaskan diri dari pandemi Covid-19 sesegera mungkin,” tuturnya.

Sementara itu, Satgas Covid-19 masih terus meminta masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) meski telah selesai divaksinasi.

Menurut Wiku, disiplin penerapan prokes merupakan salah satu cara ampuh untuk mencegah risiko penularan Covid-19.

Adapun prokes yang harus dipatuhi sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 adalah 6M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, serta menghindari makan bersama.

Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) prihatin terhadap negara yang memberlakukan larangan perjalanan menyeluruh atas varian baru virus corona, Omicron.

Menurut Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus larangan perjalanan internasional secara penuh tidak bisa mengatasi penyebaran Covid-19.

WHO mendorong seluruh negara untuk menerapkan pendekatan informasi dan risiko. Diantaranya dengan menyaring atau karantina penumpang internasional.

"Saya prihatin bahwa beberapa negara anggota menerapkan tindakan (pembatasan dan larangan perjalanan) yang menyeluruh, serta tidak berdasarkan bukti sehingga akan memperburuk ketidakadilan," kata Tedros dalam keterangan tertulis, Rabu (1/12) lalu.

Lebih lanjut, WHO menyarankan penundaan perjalanan bagi mereka yang tidak sehat atau berisiko lebih tinggi terkena Covid-19, termasuk mereka yang berusia di atas 60 tahun atau orang yang tidak divaksinasi.

Baca Juga: Pembuat Sotrovimab Klaim Obat Covid-19 Mereka Efektif Lawan Seluruh Mutasi Varian Omicron

Adapun perjalanan internasional dengan misi darurat dan kemanusiaan, perjalanan personel penting, repatriasi, hingga pengangkutan kargo perbekalan tetap harus diprioritaskan.

"Semua negara harus memastikan bahwa tindakan tersebut ditinjau dan diperbarui secara berkala. Termasuk, saat bukti baru mengenai karakteristik epidemiologis dan klinis Omicron atau varian lain yang menjadi perhatian muncul," pungkasnya.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x