A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

MA Kaji Putusan Hakim PN Jakarta Selatan Soal Boediono

Kompas TV nasional berita kompas tv

MA Kaji Putusan Hakim PN Jakarta Selatan Soal Boediono

Kompas.tv - 11 April 2018, 17:20 WIB
Penulis : Dian Septina

Mahkamah Agung sejauh ini masih mengkaji putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait permintaan kepada KPK untuk menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka dalam kasus Bank Century.

Mahkamah Agung menilai karena amar putusan tersebut terhitung baru dalam putusan praperadilan, mereka masih mengkaji putusan tersebut.

Soal apakah perintah PN Jaksel itu harus segera dilaksanakan oleh KPK, Mahkamah Agung menilai hal tersebut diserahkan kepada KPK, karena proses penetapan tersangka harus dilakukan dengan hati-hati.




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x