Baca Juga: PPKM Level 3 yang Diterapkan Selama Nataru Dibatalkan, Perayaan Tetap Dilarang
Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya Wakil Ketua KPC dan PEN, Luhut Pandjaitan, sebelumnya mengatakan, perubahan secara rinci mengenai ketentuan PPKM pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 akan dituangkan dalam revisi Instruksi Menteri Dalam Negeri dan surat edaran lainnya.
Di luar itu, dia menambahkan, Jokowi memberi arahan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi anak-anak.
“Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan pada anak-anak, termasuk mempertimbangkan penyebaran varian Omicron di Afrika Selatan yang banyak menyerang anak-anak,” kata Pandjaitan.
Baca Juga: Kebijakan Baru! Perpanjangan PPKM Luar Jawa Bali Berdasarkan Penilaian Wilayah & Tingkat Vaksinasi
Sebelumnya, pemerintah pada Senin (6/12/2021) memutuskan untuk tidak menerapkan PPKM level 3 pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 secara merata pada semua wilayah, melainkan menerapkan sejumlah pengetatan.
Keputusan untuk tidak menerapkan PPKM level 3 secara merata itu juga didasarkan pada pencapaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis kedua yang mendekati 56 persen.
Sedangkan untuk vaksinasi kepada kelompok lanjut usia mencapai 64 persen untuk dosis pertama dan 42 persen untuk dosis lengkap di wilayah Jawa-Bali.
Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Saat Nataru
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.