JAKARTA, KOMPAS.TV- Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 varian Omicron dari Afrika Selatan, pemerintah memperpanjang masa karantina orang dari luar negeri menjadi 10 hari. Sebelumnya, pemerintah sempat melonggarkan karantina dari 3 hari, lalu menjadi 7 hari.
"Berdasarkan arahan Presiden, masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 negara yang dilarang masuk kemarin, ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya 7 hari," kata Luhut dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (2/12/2021).
11 negara tersebut adalah Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong.
Baca Juga: Ini Syarat Dapatkan Vaksin Booster yang Bisa Cegah Varian Omicron
Aturan itu mulai berlaku pada Jumat, 3 November 2021 besok. Pemerintah akan mengevaluasi kebijakan tersebut secara berkala, sambil mendalami varian virus tersebut.
"Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini," ujar Luhut.
Sebelumnya, Luhut juga melarang pejabat untuk bepergian ke luar negeri dan berlaku kepada seluruh lapisan jabatan. Kecuali, bagi pejabat yang harus menjalankan tugas penting negara.
Pemerintah juga sudah melakukan pengetatan, yaitu dengan mewajibkan karantina selama 14 hari untuk WNI yang memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara tersebut dalam 14 hari terakhir.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.