JAKARTA, KOMPAS.TV- Polda Metro Jaya mengancam akan mengenakan pasal berlapis bagi pihak yang tetap menggelar Reuni 212 di wilayah Jakarta pada 2 Desember 2021.
Pernyataan itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan dalam keterangannya, Rabu (1/12/2021).
“Kalau memaksa juga untuk melakukan kegiatan maka kita akan melakukan hukum yang berlaku kepada mereka yang memaksakan. Kita akan tersangkakan nanti dengan tindak pidana di KUHP Pasal 212-218,” kata Endra Zulpan.
Dalam pernyataannya, Zulpan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terpancing apalagi mengikuti kegiatan yang tidak berizin dari pemerintah daerah dan kepolisian.
“Untuk diketahui, jadi sekali lagi saya sampaikan di samping UU KUHP juga ada UU Karantina Kesehatan UU no 6 Tahun 2018,” ujar Zulpan.
“Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan. Yang menghalang-halangi dapat dikenakan sanksi hukum.”
Zulpan lebih lanjut menuturkan Polda Metro Jaya sebagai penanggung jawab keamanan Ibu Kota tidak mengeluarkan izin untuk kegiatan Reuni 212.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tidak Izinkan Reuni 212 di Patung Kuda, Panitia: Tidak Perlu Izin Polisi
Dia menegaskan, larangan menggelar aksi di tengah pandemi adalah sesuai dengan rekomendasi Satgas Covid-19.
“Ini juga sejalan dengan rekomendasi oleh Satgas Covid-19 DKI yang sudah dikeluarkan. Rekomendasi bahwa satgas Covid-19 tidak merekomendasikan kegiatan tersebut,” katanya.
Merespons rencana aksi alumni 212, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan akan menutup jalan menuju kawasan Bundaran Patung Kuda dan Monas mulai Rabu malam pukul 24.00 WIB.
Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi kerumunan massa aksi Reuni 212 pada Kamis (2/12/2021).
“Area yang akan ditutup adalah area di seputar Patung Kuda dan Kawasan Monas,” ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo.
“Jadi semua area tersebut dinyatakan sebagai kawasan terbatas atau 'restricted area'.”
Baca Juga: Antisipasi Kerumunan Massa 212, Ditlantas Tutup Jalan ke Bundaran Patung Kuda dan Monas Malam Ini
Dalam keterangannya, Sambodo menambahkan penutupan jalur protokol juga dilakukan untuk Jalan Merdeka Selatan, Jalan Merdeka Utara, Jalan Merdeka Barat, Jalan Budi Kemuliaan, Jalan Veteran, dan Jalan Museum.
Ruas jalan tersebut, kata Sambodo, akan menjadi area steril atau kendaraan tidak boleh melintas.
Sambodo menambahkan, area yang dapat melintas hanyalah kendaraan dinas yang berkantor di area steril.
“Kendaraan nanti kita lihat dulu, kalau tujuannya ke kantor, kita perbolehkan. Hanya yang memang berkantor di jalan itu,” ujarnya.
Dengan adanya penutupan jalan tersebut, Sambodo pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghindari area sekitar Bundaran Patung Kuda dan Monas sepanjang esok hari.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.