JAKARTAA, KOMPAS.TV - Mabes Polri menangkap 1 tersangka, terkait kasus predator kejahatan seksual terhadap 11 anak dengan modus mengiming-imingi hadiah melalui game online.
Baca Juga: Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, Kasus Pelecehan Terus Menimpa Anak-Anak dan Perempuan
Pelaku S ditangkap di Kabupaten Berau Kalimantan Timur, setelah polisi menerima aduan dari salah satu orang tua korban di Papua.
Modus pelaku, mengiming-imingi korban melalui game online, membuat konten pornografi.
Pelaku kerap mengancam korban, jika tidak menuruti pelaku.
Total, ada 11 anak menjadi korban.
Empat diantaranya sudah diperiksa, sementara 7 lainnya masih ditelusuri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, undang undang ITE, perlindungan anak, dan pornografi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.