Kompas TV nasional hukum

Nirina Zubir Berharap Putusan Pidana Para Mafia Tanah Bisa Jadi Kekuatan Hukum buat Pemulihan Aset

Kompas.tv - 24 November 2021, 00:19 WIB
nirina-zubir-berharap-putusan-pidana-para-mafia-tanah-bisa-jadi-kekuatan-hukum-buat-pemulihan-aset
Tiga tersangka mafia tanah yang menipu artis peran Nirina Zubir dihadirkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021). Nirina Zubir berharap, putusan pengadilan terhadap para tersangka mafia tanah dapat menjadi pegangan untuk memulihkan hak sertifikat tanah orang tuanya. (Sumber: KOMPAS.com/ Tria Sutrisna)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Artis Nirina Zubir berharap putusan pengadilan terhadap para tersangka mafia tanah dapat menjadi pegangan untuk memulihkan hak sertifikat tanah orang tuanya.

Pengacara Nirina Zubir, Ruben Jeffry M Siregar menjelaskan, selain soal mafia tanah, kliennya akan berhadapan dengan pengadilan pidana untuk mengajukan gugatan terkait pemulihan aset yang dirampas para tersangka. 

Untuk itu dirinya berharap agar putusan pengadilan pidana dari para tersangka yang berkekuatan hukum tetap dapat dijadikan bukti hukum dalam pemulihan aset tanpa harus menjalani proses gugatan perdata terkait hak kepemilikan tanah. Termasuk juga sertifikat yang dijaminkan tersangka ke bank.

Baca Juga: Riri Khasmita Ungkap Pembelaan: Jual dan Balik Nama Aset Tanah atas Perintah Ibu Nirina Zubir

"Kami berharap dari putusan pidana bisa diketahui ada cacat administrasi dan substansi terhadap pendaftaran peralihan hak tersebut. Dan ini bisa dibawa ke Kanwil BPN (Badan Pertanahan Nasional) setempat dengan harapan membatalkan pendaftaran peralihan hak dan dikembalikan seperti semula," ujar pengacara Nirina Zubir, Ruben Jeffry M Siregar di program B-Talk KOMPAS TV, Selasa (23/11/2021).

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan Kementerian ATR/BPN Firdaus memastikan, sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir tidak bermasalah. 

Menurut Firdaus, kasus ini pernah terjadi pada keluarga Dino Patti Djalal, dan hasil putusan pengadilan pidana dapat digunakan untuk pemulihan aset. 

"Sertifikat ini tidak bermasalah, yang bermasalah, transaksi membalikkan nama itu, berbeda kalau sertifikat bermasalah, dan kewenangannya ada di Kanwil BPN," terang Firdaus. 

Baca Juga: Kementerian ATR Akui Mafia Tanah Punya Jaringan Luas dan Modus yang Beragam

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka. Tiga notaris yakni Faridah, Ina Rosaina dan Edwin Ridwan, serta suami istri mantan asisten rumah tangga keluarga Nirina, Endrianto dan Riri Khasmita.

Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto serta Faridah kini telah menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.

Sedangkan dua tersangka lainnya masih harus menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x