Dua di antaranya difungsikan sebagai kafe, satu digunakan sebagai kantor, satu sebagai bengkel sepeda, dan sisanya kosong.
Baca Juga: Kafe di Atas Saluran Air di Kemang Akan Dibongkar Pemilik
Dihubungi terpisah oleh wartawan, Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan, mengatakan bahwa bangunan di atas saluran air melanggar aturan.
"Iya (melanggar aturan)," katanya kepada wartawan, Senin (22/11) kemarin.
Selain pembongkaran, Ujang mengatakan akan ada sanksi denda yang sudah dikoordinasikan dengan pemilik bangunan.
"Ya kalau denda sudah dirundingin masalah itu mah sudah deal, masalah deal sudah dia terima," kata Ujang.
Sebelumnya, Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin, menyebut bahwa kafe di atas saluran air di Kemang Utara tersebut menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir.
Pihaknya juga akan melakukan pemetaan saluran-saluran air yang bagian atasnya tertutup.
Baca Juga: Jakarta PPKM Level 1, Ini Aturan Terbaru Makan di Tempat dari Warteg hingga Kafe
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.