JAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak) Kepas Panagean Pangaribuan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemerasan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Hariyadi mengatakan, Kepas ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup. "Proses penyidikan berjalan dengan profesional alat bukti lebih dari cukup melalui proses penyelidikan yang cermat," kata Hengki, Selasa (23/11/2021). Kepas diduga memeras polisi sebesar Rp2,5 Miliar.
Dilihat dari laman facebook LSM Tamperak, LSM ini terbilang getol mengeritik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari unsur kepolisian. Bahkan, sempat mendatangi kantor KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, dan membuat surat pernyataan.
Baca Juga: Ketua LSM Antikorupsi Dituding Coba Peras Polisi hingga Rp 2,5 Miliar, Ini Kronologinya
LSM ini berkirim surat sebagai pernyataan sikap yang dilayangkan Rabu 3 Juni 2019 silam.
Ada beberapa butir yang mereka ajukan. Diantaranya, mereka yang tergabung dalam LSM Tamperak seluruh Indonesia ini menyatakan menolak Lembaga KPK Dipimpin dari Unsur Institusi Polri.
Kedua, juga menolak segala upaya pelemahan KPK. Ketiga ia mendukung penuh lembaga KPK memberantas korupsi.
Baca Juga: Ketua LSM di Pesanggrahan DItangkap Sebagai Pelaku Pemerasan Anggota Polri, Berikut Selengkapnya
Keempat mereka meminta semua pihak terkait bekerja serius menangani masalah korupsi.
"Apa yang saya ucapkan ini, itulah isi surat peryataan sikap penolakan. Ini kami sampaikan supaya seluruh pihak pemerintah dapat menerima demi menjaga ke independenan KPK dalam pemberantasan korupsi," kata Kepas yang bergelar sarjana hukum ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.