JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor meminta universitas-universitas di Indonesia untuk membuat tim yang menangani kasus kekerasan seksual berbasis gender di lingkungan kampus.
"Kami merekomendasikan kepada perguruan tinggi untuk bisa membentuk tim yang melakukan penanganan kekerasan seksual di kampus," kata Maria Ulfah Anshor pada Senin (22/11/2021), dikutip dari Antara.
Rekomendasi itu dia sampaikan saat menjadi narasumber webinar nasional Pro Kontra Permendikbud Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
Baca Juga: Terungkap, Korban Pencabulan pada Anak di Kota Padang Bertambah, Darurat Kejahatan Seksual?
Maria menjelaskan bahwa tim tersebut dapat bertugas dalam memastikan korban kekerasan seksual di lingkungan kampus memperoleh perlindungan yang komprehensif.
Selain itu, dia berharap mereka mampu menyediakan crisis center yang bersistem rujukan.
Ia menyarankan di dalam crisis center itu menggunakan sistem rujukan supaya ada rujukan rumah sakit, rujukan psikolog, ada juga ke LPSK, dan penanganan-penanganan serta pendampingan hukumnya.
Menurut dia, crisis center yang bersistem rujukan itu perlu karena tidak semua perguruan tinggi memiliki fakultas hukum, fakultas psikologi, ataupun tenaga ahli dalam menangani kasus kekerasan seksual.
Dalam webinar yang diselenggarakan oleh Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember itu, Maria juga memberikan rekomendasi lain agar kampus dapat menegakkan Komite Etik yang tidak bekerja secara hitam putih, tetapi lebih berorientasi pada kepentingan korban.
Dengan demikian, dapat diperoleh perlindungan korban yang komprehensif dan pemberian sanksi kepada pelaku yang bersifat proporsional.
Baca Juga: Ketua Komisi X DPR Desak Dosen Universitas Riau yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Dipecat
Rekomendasi tersebut juga merupakan dukungan dari Komnas Perempuan terhadap Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Komnas Perempuan menilai Permendikbud 30/2021 sebagai langkah maju untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman tanpa kekerasan seksual.
Komnas Perempuan mencatat ada 27 persen aduan kekerasan seksual di perguruan tinggi selama 2015-2020.
Sementara, survei Ditjen Diktiristek pada 2020 mencatat 77 persen dosen mengaku ada kekerasan seksual di kampus dan 63 persen korban tidak melaporkan kasusnya pada pihak pengelola universitas.
Komnas Perempuan menilai selama ini korban kekerasan seksual di universitas selama ini enggan melapor karena lemahnya penanganan kasus serupa.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.