JAKARTA. KOMPAS.TV – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan sikap resmi pemerintah terkait penangkapan tiga terduga teroris yang salah satunya adalah pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Mahfud MD menyatakan penangkapan tersebut tidak terkait sama sekali dengan status sebagai pengurus MUI.
”Tidak terkait dengan urusan MUI karena memang tidak ada urusan antara teroris itu dengan MUI,”ujar Menkopolhgukam Mahfud MD, dalam konfrensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (22/11/2021).
Mahfud meluruskan sejumlah informasi yang keliru yang beredar di masyarakat.
Baca Juga: Pengamat: MUI Jakarta Bisa Offside Gara-gara Bentuk Tim Siber Bela Anies
Salah satu yang diklarifikasi ialah peristiwa penangkapan terhadap terduga teroris tersebut bukan dilakukan di kantor MUI.
“Penangkapan ke-tiga teroris tersebut tidak dilakukan di kantor MUI sehingga jangan berpikir penangkapan itu di kantor MUI,”ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Lebih lanjut Mahfud mengatakan aparat keamanan yaitu Detasemen Khusus 88 (Densus) Anti Teror tidak pernah mengatakan bahwa terduga teroris yang ditangkap adalah MUI.
Baca Juga: Ada Tudingan MUI jadi Tempat Bersemayam Teroris hingga Harus Dibubarkan, Mahfud MD: Itu Berlebihan
Sebaliknya, menurut Mahfud, masyrakat sendiri dan juga media massa yang mengungkap identitas terduga teroris sebagai pengurus MUI.
"Aparat penegak hukum dalam hal ini Densus 88, juga tidak pernah mengumumkan bahwa yang bersangkutan pengurus MUI. Masyarakat dan media yang kemudian membuka identitas yang bersangkutan bahwa yang bersangkutan adalah pengurus MUI di Bidang Fatwa,” tuturnya.
Mahfud menyebut pengurus yang terduga teroris tersebut pun kini sudah dinonaktifkan dari MUI.
Dia juga menyatakan pemerintah saat ini tidak akan berkomentar lebih lanjut soal bukti maupun proses mpenyelidikan ndan penyidikan ketiga terduga teroris. Sebab. Hal itu akan mengacaukan proses hukum.
Baca Juga: Jubir Wapres: MUI Tidak Bisa Dibubarkan karena Ada Oknum Pengurus Terlibat Terorisme
Namun yang jelas, kata Mahfud, proses hukum tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 mengenai Tindak Pidana Terorisme.
Menutup konfrensi persnya, Mahfud menyatakan pemerintah sama sekali tidak melarang masyarakat berpolemik atau memberi penilaian terkait peristiwa penangkaopan tersebut.
Namun dia mengingatkan bahwa kritik, penilaian ataupun bantahan kepada proses hukum, tidak boleh dilakukan dengan melanggar hukum.
“Misalnya dengan seruan untuk menduduki kantor-kantor polisi seperti yang sudah ada, itu tidak boleh,”paparnya.
Adapun Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menangkap anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An-Najah di Bekasi, Selasa (16/11/2021).
Densus 88 Antiteror juga menangkap dua orang lainnya, yaitu Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Farid Okbah dan pendiri lembaga bantuan hukum (LBH) Perisai Nusantara Esa, Anung Al Hamad.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, penangkapan ketiganya merupakan hasil profiling dan pemantauan sejak 2019.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.