Sebab, optimalisasi pajak daerah belum dikelola secara optimal, besarnya tunggakan pajak daerah, belum terintegrasinya sistem perpajakan, perizinan dan pengawasan.
Tak hanya itu, Ipi menambahkan di Jawa Tengah juga masih banyak pemda yang belum menyelesaikan regulasi Rencana Detil Tata Ruang (RDTR).
Baca Juga: Minta KPK Usut Bisnis PCR daripada Formula E, Ini Penjelasan Pakar Hukum
Termasuk, masih adanya dugaan praktik "fee" proyek pengadaan barang dan jasa, gratifikasi dan pelicin.
Selain itu, tambah IPI, KPK juga mencatat banyak pemda di Jawa Tengah yang belum mengimplementasikan pengadaan melalui "marketplace" untuk nilai kurang dari Rp50 juta dalam rangka efisiensi dan pemberdayaan UMKM lokal.
Catatan lainnya, KPK menilai masih perlunya penguatan APIP yang meliputi aspek kapasitas, kapabilitas, kompetensi serta independensi.
Sebab masih ada dugaan praktik jual-beli jabatan dalam rotasi, mutasi dan promosi serta masih perlunya penguatan pengawasan tata kelola dana desa.
Terkait manajemen aset daerah, kata Ipi, KPK mencatat masih banyak kewajiban aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang kepada pemda yang belum diserahkan.
Selain itu, di beberapa pemda perlu dilakukan penyelesaian tuntas terkait aset Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D). KPK juga mencatat masih banyak aset pemda yang belum bersertifikat.
“Namun demikian, KPK mengapresiasi capaian sertifikasi aset pemda di Jateng. Dari target penyelesaian sertipikat di tahun 2021, yaitu 45.609 bidang aset, per 11 November 2021 telah terbit sebanyak 10.376 sertifikat. Sisanya, masih berproses di Kantor Pertanahan Jateng,” kata Ipi.
Baca Juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Formula E, Pakar: Jangan Sampai Muncul Anggapan Ini Untuk Bidik Anies
Selain itu, KPK menyadari perbaikan sistem juga harus diimbangi dengan pembangunan budaya antikorupsi demi menjaga integritas para pejabat publik.
“Sebab kekuasaan besar yang dimiliki kepala daerah tanpa adanya pengawasan yang memadai dari aparat pengawas akan menyebabkan dorongan melakukan tindak pidana korupsi atau dengan kata lain korupsi dapat terjadi karena kekuasaan didukung adanya kesempatan, namun tidak disertai integritas,” ucap Ipi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.