"Dalam hal ini pelapor memiliiki hak untuk melaporkan sesuatu yang menurut dia ada persoalan. Tugas polisi untuk melihat laporan tersebut secara jernih," jelasnya.
Namun ketika polisi tidak dapat melihat persoalany tersebut secara tidak jernih, maka Kompolnas yang memiliki kewenangan sebagai pengawas eksternal akan turun tangan.
"Ketika poses itu benar kita akan jaga, namun kalau salah tentu kita akan mengingatkan," ungkapnya.
"Kalau sampai melebar tentu kita akan menggunakan hak-hak kita untuk meluruskan masalah tersebut," lanjut keterangannya.
Sebagai informasi, Kepala Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak dan Kiki Taufik dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Cyber Indonesia Husin Shahab.
Laporan ini terkait penyataan mereka yang mengkritisi pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal deforestasi di KTT COP26 di Glasgow beberapa waktu lalu.
Diketahui, Jokowi saat berpidato di Konferensi COP 26 Glasgow menyampaikan laju deforstasi di Indonesia turun signifikan, bahkan terendah dalam 20 tahun terakhir.
Namun, Greenpeace Indonesia menanggapi pernyataan Jokowi dengan menyatakan deforestasi di Indonesia meningkat dari sebelumya 2,45 juta hektare periode 2003-2011, menjadi 4,8 juta hektare periode 2011-2019.
Atas kritikan tersebut Leonardo dan Kiki dialporkan atas tindak pidana UU ITE.
Menurut Husin laporan tersebut dibuat karena merasa dirugikan atas pernyataan Greenpeace Indonesia terkait data deforestasi Indonesia. Menurutnya data yang disampaikan tidak sesuai fakta dan menyesatkan.
Baca Juga: Greenpeace Indonesia Angkat Bicara Usai Dipolisikan karena Kritik Pidato Jokowi soal Deforestasi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.