JAKARTA, KOMPAS.TV - Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penangan kekerasan seksual (PPKS) di Lingkungan perguruan Tinggi menuai banyak dukungan dari berbagai pihak.
Dari jaringan Gusdurian hingga Universitas Indonesia (UI).
Alissa Wahid, Koordinator Jaringan Gusdurian menyatakan, kebijakan ini merupakan komintmen untuk memberantas salah satu dosa besar di dunia Pendidikan, yaitu pelecehan seksual.
Meskipun saat ini masih Pandemi, kata Alissa, pelecehan seksual di perguran tinggi dan lingkungan Pendidikan secara umum masih saja terjadi.
“Kasus kekerasan seksual di kampus ibarat rahasia umum karena kerap terjadi kampus-kampus Indonesia,” papar Alissa Wahid sebagaimana rilis yang diterima KOMPAS.TV, Kamis malam (11/11).
Alissa juga menyebut, ironisnya kampus justru menjadi aktor kunci dalam upaya melindungi pelaku kekerasan seksual. Bukannya berpihak pada korban.
“Meski di masa pandemi, kasus kekerasan seksual di kampus masih terus terjadi. Kasus mahasiswi yang dilecehkan oleh dosen pembimbingnya di sebuah universitas di Riau baru-baru ini membuat urgensi adanya payung hukum yang melindungi korban,” tambahnya.
Pasalnya, tambah salah satu putri Gus Dur itu, korban mendapat tekanan dari terduga pelaku dan pihak kampus. Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual menjadi oase di tengah keringnya keadilan bagi para korban kekerasan seksual di lingkup perguruan tinggi
Untuk itu, pihaknya bersma dengan Jaringan Gusdurian mengeluarkan sikap terkait diterbitkan Permendikbud tersebut, sebagai wujud perlindungan korban kekerasan seksual yang marak terjadi di Indonesia.
Baca Juga: UI Dukung Permendikbud PPKS: Beri Kepastian Hukum Cegah Kekerasan Seksual di Kampus
Alissa kembali mengaskan bahwa Jaringan Gusdurian mengapresiasi dan mendukung langkah pemerintah dalam menerbitkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Kata dia, langkah tersebut merupakan wujud upaya hadirnya negara dalam menjamin keadilan bagi para korban kekerasan seksual di perguruan tinggi yang selama ini diabaikan.
"Asas keadilan dan perlindungan bagi korban kekerasan seksual merupakan perwujudan dari nilai-nilai agama, Pancasila, dan konstitusi UUD 1945," terang Jaringan Gusdurian dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/11).
Pada keterangan sama, Gusdurian juga mengajak pimpinan perguruan tinggi di Indonesia untuk menerapkan peraturan tersebut dan menjadikannya sebagai bagian dari sosialisasi pengenalan kehidupan kampus yang bebas dari kekerasan seksual.
"Nama baik kampus diwujudkan dengan mengusut tuntas kasus kekerasan seksual, bukan justru menutupinya sebagaimana banyak terjadi di banyak perguruan tinggi di Indonesia. Perguruan tinggi juga bisa mengusut dugaan kasus kekerasan seksual di kampusnya yang masih menggantung," tambahnya.
Baca Juga: BEM UI Dukung Permendikbud Ristek Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
Selain Gusdurian, Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS juga mendapat apresiasi dan dukungan dari Universitas Indonesia (UI).
Direktur Kemahasiswaan UI Badrul Munir mengatakan, regulasi tersebut akan memberi kepastian hukum dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
"Permendikbud PPKS dapat memberikan panduan dalam penyusunan tahapan penanganan kekerasan seksual," kata Badrul melalui siaran persnya, Sabtu (13/11).
Di samping itu, lanjut Badrul, saat ini UI pun tengah melakukan pembahasan dan kajian terkait implementasi dari Permendikbud PPKS itu.
Guna memperkaya bahan kajiannya, UI turut aktif mengikuti sosialisasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan terus melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait di internal kampus.
"Selain aspek hukum yang merupakan substansi utama dalam kasus kekerasan seksual, aspek penanganan dan perlindungan korban juga sangat penting untuk ditangani," ujar Badrul.
Menurut alumnus Fakultas Teknik UI tersebut, hadirnya Permendikbud PPKS juga akan berguna untuk memastikan kesehatan fisik dan mental korban.
Namun, dalam praktiknya harus dilakukan secara komprehensif, supaya tetap dapat memberikan jaminan keberlangsungan kuliah bagi mahasiswa yang menjadi korban.
Selain itu, Badrul menyebutkan, aspek lain yang tak kalah penting dalam implementasi Permendikbud PPKS adalah edukasi dan sosialisasi tentang pencegahan kekerasan seksual itu sendiri.
"Serta penguatan karakter atau akhlak dalam kegiatan pembelajaran dan kemahasiswaan," imbuh dosen Teknik Metalurgi dan Material UI tersebut.
Baca Juga: Dukung Permendikbud 30, Koalisi Perempuan: Langkah Maju Upayakan Keadilan Korban Kekerasan Seksual
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.