Dia menyebut semakin cepat laju kendaraan, maka ketika mengalami benturan, tingkat kerusakannya akan lebih parah.
Lebih lanjut, Darmanigtyas mengungkapkan sebenarnya sudah ada aturan terkait kecepatan maksimal di jalan tol.
Hanya saja, lanjut dia, tingkat kepatuhan masyarakat terkait hal itu masih terbilang rendah.
“Kalau kita melewati jalan tol di Cipali di sejumlah ruas ada garis-garis (rumble trip) memaksa kita jalan agak melambat, dan sebetulnya sudah dibatasi kecepatan di jalan Tol tersebut yaitu 60-80 km per jam, tapi sering mengguna melanggar, bahkan ada yang sampai 140 km/jam,” ungkapnya.
Dia kemudian mengimbau masyarakat untuk lebih peduli dengan aturan berkendara yang ada. Menurutnya, semua imbauan akan menjadi percuma kalau kepedulian masyarakat masih rendah.
“Saran sebetulnya sudah banyak tapi disiplin masyarakat untuk mematuhi batas kecepatan di tol memang rendah. Percuma kalau imbauan itu, kan di setiap sudah ditulis peringatan kalau lelah harus istirahat, kalau ngantuk jangan mengemudi. Tapi pertimbangannya kan macam-macam akhirnya mereka tetap saja mengendarai meski capek atau ngantuk,” jelasnya.
Sebelumnya, mobil yang ditumpangi Vanessa Angel mengalami kecelakaan tunggal di Tol Jombang arah Surabaya KM 672 300, Kamis (4/11/2021).
Mitsubishi Pajero putih dengan Nopol B 1264 BJU itu itu diisi lima penumpang. Vanessa Angel dan suaminya meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara tiga orang lainnya mengalami luka-luka.
Baca Juga: Olah TKP Polisi: Tidak Ada Bekas Rem, Mobil Vanessa Angel Melaju 120 KM per Jam
Sumber : Kompas TV/NTMC Polri
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.