Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menegaskan warga negara asing tidak boleh memiliki tanah di Indonesia. Penegasan ini sekaligus membantah tudingan Amien Rais yang menyatakan 74 persen lahan di Indonesia dimiliki asing.
Sesuai ketentuan, warga negara asing hanya boleh memegang hak pakai atas tanah tertentu. Sofyan juga menjelaskan, sertifikat yang dibagikan kepada warga adalah murni hak milik WNI.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.